Pro Kontra Jual Barang di E-commerce Wajib Punya Izin Usaha

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah disahkan. PP ini akan mengatur pelaksanaan transaksi melalui PMSE atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, hingga produk.
Salah satu aturan yang tertuang pada Pasal 15 dari PP tersebut adalah adanya kewajiban bagi pelaku usaha yang berjualan melalui e-commerce untuk memiliki izin usaha.
"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 beleid tersebut.
Menanggapi penerbitan PP PMSE, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan PP PMSE akan mengganggu e-commerce di Indonesia. Ia mempertanyakan maksud dari 'pelaku usaha'. Menurutnya, tak semua orang yang berjualan di e-commerce merupakan pelaku usaha.
“Ada juga (pasal) yang (menjadi) tanda tanya. Misalnya, soal izin untuk pelaku usaha yang berjualan online. Kenapa tanda tanya? Karena definisi pelaku usaha tuh apa?,” tegas Ignatius, saat dihubungi kumparan, Kamis (5/12). “Kalau orang berjualan secara online, itu belum tentu pelaku usaha.”
Ignatius menambahkan, tak sedikit pedagang online yang berjualan secara momentum karena ada barang yang tak mereka butuhkan. Dalam ucap lain, mereka tak mencari nafkah melalui platform e-commerce.
“Misalnya, saya ada ulang tahun kantor. Terus saya dapat hadiah handphone. Saya nggak pakai karena handphone saya masih bagus. Daripada nggak dipakai kan mending saya jual. Kalau begitu apa saya bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha?” kata Ignatius.
Kewajiban untuk membuat izin usaha untuk berdagang online juga dianggapnya dapat menghambat minat pedagang baru untuk berjualan online. Menurutnya, orang yang baru berdagang di e-commerce biasanya hanya iseng mencari penghasilan tambahan.
“Kalau masih coba-coba juga udah disuruh daftar, bisa takut mereka. Berisikolah, kecuali aturannya jelas,” imbuh Ignatius.
Tanggapan e-commerce
Senada dengan Ignatius, Tokopedia juga menyebut bahwa perizinan pelaku usaha e-commerce perlu dipertimbangkan. Menurut VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, hal tersebut justru tidak sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong kemudahan berbisnis dan pertumbuhan UMKM baru.
“Dengan aturan ini, artinya yang boleh berbisnis online hanya pengusaha besar dan memiliki izin. Padahal dengan kemudahan berbisnis online, pengusaha yang awalnya sampingan atau coba-coba, akhirnya bisa jadi usaha serius dan kemudian memiliki izin,” jelas Nuraini, dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan.
“Bayangkan, lewat aturan ini, model bisnis marketplace C2C (Consumer to consumer) harus melakukan penyesuaian dengan hanya menerima merchant yang sudah besar dan memiliki izin. Hal ini tidak sejalan dengan misi kami untuk mendorong pemerataan ekonomi secara digital, termasuk mendorong lahirnya bisnis-bisnis baru di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bima Laga, selaku AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak. Jika pedagang online diwajibkan memiliki izin usaha, menurut Bima, hal ini dapat menjadi hambatan bagi UMKM yang ingin memperbesar jangkauan usahanya.
Blibli, di sisi lain, justru mendukung kewajiban izin usaha pedagang online. Menurut Head of Legal and Regulatory Blibli, Yudhi Pramono, peraturan itu dapat menguntungkan pedagang.
“Kami melihat bahwa dengan memiliki surat izin usaha ini, para pelaku usaha akan memiliki banyak keuntungan seperti memudahkan pada saat melakukan pengembangan bisnis, perlindungan hukum, kemudahan untuk berkolaborasi dengan brand besar atau global brand, dan masih banyak lagi," ucap Yudhi.
Pemerintah sendiri berjanji akan memudahkan para pelaku usaha untuk membuat izin usaha, salah satunya adalah melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission (OSS).
Namun, dalam aturan itu ada pengecualian untuk tidak memiliki izin usaha. Yakni, penyelenggara sarana perantara bukan pihak yang mendapatkan manfaat secara langsung dari transaksi dan tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan transaksi online.
