Wajib Punya Izin Usaha di E-commerce, Penjual Online Bisa Naik Kelas

Presiden Jokowi telah menandatangani aturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, keberadaan izin usaha tersebut membuat pelaku usaha naik kelas. Sebab, menurutnya keberadaan izin usaha akan mempermudah memperoleh akses pembiayaan.
"Dengan sendirinya akses ke pembiayaan akan kalau dalam bentuk lembaga menjadi lebih mudah jadi ini bisa dorong UMKM naik kelas," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (5/12).
Teten mengakui dalam beberapa waktu lalu sempat ada keluhan dari kalangan pelaku usaha lantaran dinilai akan bisa menghambat peluang usaha. Namun, ia menuturkan di sisi lain keberadaan regulasi e-commerce ini akan memberikan peluang menjadi usaha yang lebih besar.
"Kan pemerintah juga terus perbaiki rating EODB (Ease of Doing Business), terutama kemudahan usaha. Memang dari kami juga UMKM ada satu strategi naikin kelas UMKM supaya tidak terus jadi kecil. Itu yang harus ditransformasi dari perorangan jadi badan usaha, koperasi atau lainnya," sambungnya.
Menurutnya saat ini pemerintah tidak hanya sekadar sebagai pembuat regulasi. Lebih dari itu, pemerintah merupakan fasilitator yang mampu memberikan kemudahan berbisnis.
"Kalau ada persyaratan ya pemerintah harus fasilitasi harus lebih mudah. Masa transisi ini yang akan digunakan memperbaiki memperpendek perizinan," katanya menanggapi aturan wajib izin usaha bagi pelaku usaha di e-commerce.
