Cegah Badai PHK Tekstil, Jokowi Revisi Lagi Permendag 8 soal Impor

25 Juni 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi bakal mengkaji lagi aturan terkait impor yang telah berdampak pada industri dalam negeri. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag nomor 13 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
ADVERTISEMENT
Revisi Permendag ini sebelumnya disebut-sebut jadi biang kerok makin kencangnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan pemerintah baru saja menggelar rapat untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
"Nah yang barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ya, dan ada beberapa yang terancam PHK Massal," ujar Zulhas di Istana Negara, Selasa (25/6).
Zulhas menyebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan agar regulasi soal ini dikembalikan lagi kepada aturan lama. Langkah tersebut diharapkan bisa membendung PHK yang terjadi di industri tekstil.
"Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, 3 hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Nah sementara untuk merumuskan melindungi jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," sambung Zulhas.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta pada Selasa (16/4/2024) Foto: Widya Islamiati/kumparan

Industri Tekstil Banjir Impor dan Sulit Ekspor

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang menyebut industri tekstil digempur produk impor. Terlebih kondisi geopolitik menyebabkan industri TPT dalam negeri juga tak dapat leluasa di pasar ekspor. Sehingga menyebabkan banyaknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor ini.
Padahal, kata Agus, pemberlakukan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebelumnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional.
Agus mengungkapkan impor pakaian jadi turun sejak pemberlakuan beleid tersebut pada 10 Maret 2024. Agus mengatakan impor pakaian jadi pada Januari dan Februari 2024 berturut-turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton turun menjadi 2,20 ribu ton pada Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada April 2024.
ADVERTISEMENT
Selain itu, impor tekstil selain pakaian jadi juga mengalami penurunan, dari semula 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024.
“Demikian juga jika membandingkan data impor secara year on year (YoY), terjadi penurunan impor pakaian jadi yang sebelumnya sebesar 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024,” ujar Agus.
Agus juga menyoroti keberhasilan Permendag 36/2023 dalam mengerek PDB industri tekstil dan pakaian jadi. Sepanjang 2023 tumbuh negatif, sementara pada kuartal I 2024 telah tumbuh positif sebesar 2,64 persen (YoY).
Pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil dan industri pakaian jadi. IKI industri ini tercatat ekspansi dua bulan berturut-turut pada April dan Mei 2024, ini pertama kali terjadi sejak IKI dirilis pada November 2022.
ADVERTISEMENT
Namun, aturan ini kemudian direvisi dengan terbitnya Permendag 8/2024 pada pertengahan Mei lalu, yang merelaksasi sederet komoditas impor, seperti produk kimia dan elektronik.