Cegah Modus Tambang Ilegal, Negara Raup Rp 7,1 Triliun dari Simbara Batu Bara

22 Juli 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan melaporkan negara telah mengantongi Rp 7,1 triliun dari komoditas batu bara melalui sistem informasi mineral dan batu bara (Simbara). Angka tersebut merupakan akumulasi penerimaan sejak tahun 2023 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
"Untuk penerimaan negara antara lain pencegahan atas modus illegal mining senilai Rp 3,47 triliun, tambahan penerimaan negara dari data analitik dan juga risk profiling pelaku usaha sebesar Rp 2,53 triliun, penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking sistem yang juga bagian dari Simbara sebesar Rp 1,1 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/7).
Isa mengatakan pemerintah akan memperluas implementasi Simbara untuk komoditas nikel dan timah. Hal ini dilakukan untuk mengerek penerimaan negara.
Menurut dia, Indonesia merupakan salah satu negara produsen nikel dan timah terbesar di dunia. Adapun, RI memiliki cadangan nikel sebesar 21 juta ton atau 24 persen dari total cadangan dunia.
"Sementara cadangan timah peringkat kedua dunia dengan cadangan 800.000 ton atau 23 persen dari cadangan dunia," ungkapnya.
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Sedangkan pada 2023, volume produksi nikel indonesia mencapai 1,8 juta metrik ton, dengan kontribusi 50 persen dari global. Kemudian untuk produksi timah Indonesia mencapai 78.000 ton dengan menempati peringkat kedua, atau berkontribusi 22 persen dari total produksi global.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan nikel dan timah yang lebih terintegrasi dari hulu ke hilir, Isa mengatakan Direktorat Jenderal Anggaran dan lembaga single windows serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan kembali bersinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian ,dan Bank Indonesia untuk mengembangkan lebih lanjut sistem informasi mineral dan batu bara antar kementerian dan lembaga.
“Sinergi ini dorongan dan supervisi terus-menerus dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.