Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Disubsidi?

12 Juni 2022 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Petugas PLN. Foto: PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Petugas PLN. Foto: PLN
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) mengklasifikasikan berbagai golongan tarif listrik masyarakat. Dari mulai tarif listrik subsidi agar lebih terjangkau untuk warga tak mampu, hingga tarif listrik untuk masyarakat mampu yang tak mendapat bantuan subsidi.
ADVERTISEMENT
Pemberian subsidi tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007, tentang Energi yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera, yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
ADVERTISEMENT
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," kata Gregorius.
Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga, dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.
Ilustrasi Petugas PLN. Foto: PLN
Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun, atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.
ADVERTISEMENT
Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.
Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA-5.500 VA), golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA-14 kVA VA), dan golongan tarif I2 (14 kVA-200 kVA)
Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.
ADVERTISEMENT
Sementara pelanggan di luar golongan tersebut, masuk ke dalam kategori pelanggan non subsidi. Bagi pelanggan yang ingin melihat daftar tarif listrik non subsidi dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.