Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Cerita Komisioner OJK Pernah Diteror Debt Collector PayLater
2 Februari 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK , Friderica Widyasari Dewi, curhat pernah diteror debt collector karena menjadi penjamin (guarantor) PayLater oleh mantan asistennya.
ADVERTISEMENT
“Saya cerita beberapa waktu lalu ditagih sama debt collector salah satunya penyedia di sini. Itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat kami bekerja sebelumnya karena belanja online, mungkin nama saya jadi guarantor,” ujar wanita sering dipanggil Kiki dalam seremonial penandatanganan perjanjian kerja sama di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2).
Kiki mengaku sering dihubungi oleh nomor telepon dengan angka yang identik ‘cantik'. Ia merasa edukasi yang dilakukan ternyata belum sampai ke lingkungan orang-orang di sekitar dia.
“Beberapa waktu lalu saya dari pagi ditelepon nomor cantik diangkat, ternyata nagih pinjaman PayLater yang mungkin belum dilaksanakan. Saya merasa sosialisasi ujung ke ujung, ternyata orang-orang dekat saya belum tersosialisasi dengan baik,” katanya.
Kiki juga menemukan banyak masyarakat yang tinggal di pelosok menganggap akses keuangan di bank menjadi hal yang mewah. Tidak sedikit warga menjadi korban penipuan keuangan ilegal.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana ketika mereka menggunakan produk-produk secara digital tapi dengan kurang bertanggung jawab, karena mereka enggak ngerti bagaimana penggunaan yang sebenarnya,” imbuh Kiki.
OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika.