Cerita Komisioner OJK Pernah Diteror Debt Collector PayLater

2 Februari 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, curhat pernah diteror debt collector karena menjadi penjamin (guarantor) PayLater oleh mantan asistennya.
ADVERTISEMENT
“Saya cerita beberapa waktu lalu ditagih sama debt collector salah satunya penyedia di sini. Itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat kami bekerja sebelumnya karena belanja online, mungkin nama saya jadi guarantor,” ujar wanita sering dipanggil Kiki dalam seremonial penandatanganan perjanjian kerja sama di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2).
Kiki mengaku sering dihubungi oleh nomor telepon dengan angka yang identik ‘cantik'. Ia merasa edukasi yang dilakukan ternyata belum sampai ke lingkungan orang-orang di sekitar dia.
“Beberapa waktu lalu saya dari pagi ditelepon nomor cantik diangkat, ternyata nagih pinjaman PayLater yang mungkin belum dilaksanakan. Saya merasa sosialisasi ujung ke ujung, ternyata orang-orang dekat saya belum tersosialisasi dengan baik,” katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Kiki juga menemukan banyak masyarakat yang tinggal di pelosok menganggap akses keuangan di bank menjadi hal yang mewah. Tidak sedikit warga menjadi korban penipuan keuangan ilegal.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana ketika mereka menggunakan produk-produk secara digital tapi dengan kurang bertanggung jawab, karena mereka enggak ngerti bagaimana penggunaan yang sebenarnya,” imbuh Kiki.
OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika.