Kumparan Logo

Cerita Pedagang Kaki Lima: Terancam Bangkrut, Urus Bansos Terganjal SKU

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang pedagang kaki lima mendorong gerobaknya melintasi jalan di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pedagang kaki lima mendorong gerobaknya melintasi jalan di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Adit (27 tahun), seorang pedagang kaki lima (PKL), sudah nyaris tak mampu lagi mempertahankan usahanya di tengah pandemi COVID-19. Saat PPKM Darurat mulai diberlakukan pemerintah, pelapak kaus kaki itu memutuskan manut dan sempat memilih berhenti jualan selama seminggu penuh.

Namun kemudian, persoalan lain mulai menghampirinya. Isi kantong mulai menipis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga membuat duit yang sebelumnya bakal modal usaha pun perlahan terkikis.

Di bawah tekanan ekonomi demikian, dia pun mencoba mengesampingkan kekhawatiran akan ancaman tertular virus corona dan kemungkinan berurusan dengan petugas keamanan. Alhasil, pelapak yang berjualan di wilayah Citayam ini, sempat berkali-kali berselisih dengan petugas Satpol PP.

"Di minggu kedua larangan, saya memberanikan diri membuka lapak. Di sini mulai ujung-ujungnya ribut dan saling ngotot dengan petugas Pol PP," cerita Adit kepada kumparan, Kamis (29/7).

kumparan post embed

Percobaan nekatnya untuk curi-curi kesempatan buka lapak itu, bisa sedikit menambal biaya makannya di tengah berlakunya PPKM. Walaupun pada akhirnya ia kembali harus legawa, kenekatannya tak bisa bertahan lama dan terpaksa kembali berdiam diri di kontrakan.

"Namanya terpaksa kan, duit tinggal Rp 150 ribu. Kalau ikut aturan tutup terus-terusan enggak ada sama sekali yang menanggung hidup saya, lebih seram kelaparan ini daripada berhadapan dengan satpol," tuturnya.

Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di trotoar kawasan masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (26/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Meski setelahnya ia mendengar sedikit kabar baik saat pemerintah mengganti kebijakan PPKM Darurat menjadi PPKM level 4, di mana pedagang kaki lima kembali diizinkan berjualan, Adit sudah telanjur kehabisan modal. Alhasil, ia menghadapi kesulitan lain untuk kembali berjualan.

Terlebih lagi, ia belum menutup utang sisa pembayaran stok barang-barang sebelumnya kepada pemasok. Di situasi seperti itu, ia kembali terpikir untuk mencoba mengakses bantuan usaha produktif mikro atau BPUM yang diluncurkan pemerintah.

Kendati begitu, ia mengaku cukup pesimistis bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos tersebut. Selama pandemi COVID-19 merebak, kata Adit, dirinya sempat beberapa kali mencoba mengurus bantuan tersebut.

Sayangnya, ia terganjal persyaratan buat menjadi penerima manfaat seperti harus adanya surat keterangan usaha (SKU). Belum lagi, sebagai perantau ia hanya memiliki KTP daerah dan belum punya surat keterangan domisili sama sekali.

Berdasarkan informasi di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, dijelaskan bahwa bantuan ini dikhususkan bagi usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat kabupaten atau kota.

Di samping itu juga tentunya memiliki surat keterangan usaha atau nomor induk berusaha, hingga alamat sesuai KTP dan alamat usaha.

Sejumlah persyaratan administrasi yang diharuskan ada ini tampaknya juga akan menjadi ganjalan sektor usaha kecil lainnya seperti pedagang warteg. Sebagaimana diketahui, pemerintah juga bersiap menggelontorkan bantuan yang sama untuk pedagang warung hingga warteg.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara, Mukroni, mengakui syarat administrasi tersebut rawan menimbulkan persoalan lain. Mulai dari sulitnya mengakses bantuan, hingga ancaman tidak tepat sasarannya stimulus tersebut.

"Kami sedang mengusulkan agar bantuan ini mudah diakses. Sementara yang simpel bisa lewat online (pendataannya)," tutur Mukroni.