Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
China Mulai Bikin Regulasi Cegah Shadow Banking, Bagaimana dengan RI?
18 November 2021 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
China melakukan reformasi regulasi seiring dengan target meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan digitalisasi. Rencana jangka panjang tersebut memiliki beberapa aspek, salah satunya membuat regulasi mengenai shadow banking.
ADVERTISEMENT
Shadow banking adalah aktivitas seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak diawasi, dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan. Shadow banking ini muncul karena pesatnya digitalisasi di sektor keuangan. Di Indonesia, salah satu contoh shadow banking adalah pinjol ilegal.
Portfolio Manager Brandywine Global, Tracy Chen, mengatakan bahwa regulasi ini seharusnya sudah dimulai pada 2017, tetapi diinterupsi oleh perang perdagangan global dan COVID-19. Hal tersebut merupakan reformasi jangka panjang untuk mendorong produktivitas.
"Apa yang pemerintah (China) lakukan adalah mengelaborasi untuk fokus mengangkat beberapa sektor yang kurang produktif, dan mengalihkan modal dari sektor tersebut, seperti pasar properti ke high tech dan juga ke green technology," ujar Tracy pada Franklin Templeton Asia Investor Forum 2021, Kamis (18/11).
ADVERTISEMENT
Reformasi regulasi tersebut, lanjut Tracy, memiliki beberapa aspek. Pertama adalah memasukkan regulasi mengenai risiko shadow banking bagi industri keuangan.
"Kedua adalah menyoroti perilaku monopoli, seperti apa yang telah dilakukan Tencent karena teknologi besar mereka. Ketiga, meningkatkan kualitas dan keamanan negara," paparnya.
Selanjutnya, pemerintah China juga berupaya untuk menurunkan biaya hidup masyarakatnya, mulai dari perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Aspek terakhir yaitu mempromosikan kesetaraan.
"Itulah pengetatan regulasi yang telah kami lakukan. Saya pikir bagi investor itu akan berimplikasi besar karena kita harus mengikuti tangan pemerintah untuk berinvestasi di sektor itu," tuturnya.
Bagaimana mencegah shadow banking di Indonesia?
Terkait isu shadow banking di Indonesia, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya menyebut, hal ini sebagai salah satu risiko dari kemajuan digital.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain kita harus sadar digitalisasi juga ada sejumlah risiko. Shadow banking, perlindungan data pribadi, serangan siber, atau bahkan yang sekarang meresahkan masyarakat adalah pinjaman online ilegal," tutur Perry dalam pembukaan Bulan Fintech Nasional, Kamis (11/11).
Risiko ini, kata Perry, mesti dimitigasi secara cepat biar tak merugikan masyarakat lebih besar lagi. Upaya ini termasuk ditempuh oleh BI selaku bank sentral.
Salah satunya langkah yang dilakukan BI yaitu dengan mendorong seluruh layanan fintech dompet digital untuk terintegrasi dengan perbankan, dengan tujuan memperkuat sistem pembayaran digital serta mencegah praktik shadow banking.