Kumparan Logo

Cicil Utang, Lippo Group Serahkan Tanah 251 Ribu Meter Persegi ke Satgas BLBI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Properti milik Lippo Karawaci. Foto: Dok. lippokarawaci.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Properti milik Lippo Karawaci. Foto: Dok. lippokarawaci.co.id

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) hari ini melakukan penguasaan aset milik eks debitur BLBI. Penguasaan aset berupa tanah dan bangunan tersebut dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan. Adapun penguasaan ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

Salah satu aset yang dikuasai kembali oleh negara hari ini adalah tanah milik PT Lippo Karawaci dan eks Bank Lippo Group. Kedua entitas tersebut menyerahkan 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci,Kelapa Dua, Tangerang

"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam Seremoni Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Jumat (27/8).

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6). Foto: Humas Kemenko Polhukam

Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Padahal pihak ketiga tersebut telah disurati/diingatkan.

Menurut Mahfud seluruh dokumen kepemilikan dari aset-aset penguasaan tersebut sudah tercatat atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

kumparan post embed

Selain penguasaan seperti yang dilakukan hari ini, BLBI juga menempuh langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.