CIMB Niaga Minta Aturan Unit Syariah Dipisah dari Bank Induk Ditunda

22 November 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi ekonomi syariah CIMB Niaga Syariah. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi ekonomi syariah CIMB Niaga Syariah. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kontribusi perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional saat ini masih di kisaran 5 persen. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan share perbankan syariah bisa mencapai 15 persen di 2023.
ADVERTISEMENT
Untuk mencapai target tersebut, OJK mengeluarkan visi peta jalan atau roadmap pengembangan keuangan syariah Indonesia 2017-2019. Dalam roadmap ini juga disebutkan, perbankan syariah harus menjadi badan usaha syariah dan memisahkan diri dengan induk perbankan konvensional alias spin off di 2023.
Namun demikian, pemisahan diri unit usaha syariah tersebut masih dirasa berat. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji Dajajanegara, mengatakan masih ada sejumlah hambatan dan tantangan yang membuat industri perbankan syariah sulit maju.
Untuk itu, Pandji berharap aturan mengenai spin off perbankan syariah bisa ditunda. Menurutnya, lebih baik perbankan syariah unggul dan maju dulu secara keseluruhan, baru lah bisa memisahkan diri dengan induknya.
"Masalahnya spin off ini kan ranahnya nanti aturan ya, UU, harus ke DPR, lebih berat juga untuk berubah. Tahun depan ada UU perbankan yang baru, mudah-mudahan aturan ini (spin off) ditunda," ujar Pandji saat pelatihan wartawan di Hotel Alana, Sentul, Bogor, Jumat (22/11).
Ilustrasi Bank CIMB Niaga Foto: Shutter stock
Dia menjelaskan, saat ini keberpihakan pemerintah terhadap perbankan syariah juga masih sangat kecil. Untuk sejumlah proyek pemerintah, perbankan syariah juga masih sulit untuk terlibat di dalamnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini harus komitmen dari pemerintah. Ini yang sulit. Kita enggak bisa masuk ke proyek pemerintah, bukan karena tidak mampu, tapi proyek itu misalnya nilainya Rp 10-15 triliun, bank BUKU III aja cuma bisa Rp 2 triliun, Rp 5 triliun, enggak dilihat tuh sama proyek-proyek listrik," jelasnya.
Selanjutnya, saat ini instrumen pembiayaan syariah juga masih terbatas. Jika perbankan konvensional bisa meningkatkan pembiayaan dengan bermain di capital market, maka bank syariah hanya bisa di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk.
"Makanya gimana, kalau perbankan mereka main di money capital market, dapat tambahan. Instrumen masih terbatas kalau syariah, Sukuk aja, enggak bisa gede. Fee base income susah, terima uang lebih enggak bisa lempar kemana-mana, paling deposito kita lempar ke BI," katanya.
ADVERTISEMENT