CISDI: Pemerintah Perlu Lanjutkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

12 Agustus 2022 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) menyatakan pemerintah perlu melanjutkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Selisih tarif antargolongan yang lebar dinilai menjadi persoalan, karena memberikan celah bagi para produsen rokok menghindari pembayaran cukai yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Chief Strategist CISDI, Yurdhinna Meilisa, menjelaskan ada jarak yang cukup besar antara tarif CHT golongan 1 dan 2, sehingga pabrikan memiliki ruang yang lebar untuk berpindah-pindah dan mengelola biaya.
"Penyederhanaan tarif cukai menjadi solusi dan proses ini bisa dilakukan secara bertahap. Kita harus maju dan beradaptasi untuk mengurangi kerugian penerimaan negara. Saat ini ada potensi sekitar Rp 51 triliun penerimaan yang hilang akibat simplifikasi tidak dijalankan," kata Yurdhinna dalam keterangannya, Jumat (12/8).
Menurut Yurdhinna, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok perlu dilanjutkan demi mencapai tujuan pengendalian konsumsi rokok dan optimalisasi penerimaan negara. Dari sisi pengendalian konsumsi, penyederhanaan akan menaikkan harga rokok sebesar 2,9 persen, sehingga permintaan terkendali.
Selain itu, lanjut dia, harga rokok yang bervariasi menyebabkan perokok memiliki pilihan yang sangat banyak untuk beralih ke rokok yang murah. Hal ini membuat konsumsi rokok sulit turun secara signifikan.
ADVERTISEMENT
“Perbandingan tarif cukai terendah dan tertinggi menyebabkan spread harga yang sangat jauh dan lebar, jadi ada rokok yang sangat mahal dan yang sangat murah. Penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap bisa menjadi solusi dari masalah ini,” katanya.
Sebelumnya, Bank Dunia dalam rekomendasinya menyatakan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok dari10 layer ke 6 layer akan mampu menekan konsumsi rokok sebesar 2 persen, dan meningkatkan penerimaan sebesar 6,4 persen atau sekitar Rp10,9 triliun. Di saat yang sama, penyederhanaan juga tidak akan membawa efek terlalu besar terhadap perusahaan dan tidak membuat pabrikan rugi.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Akbar Harfianto menjelaskan, dalam merumuskan kebijakan cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan empat aspek yakni kesehatan, tenaga kerja dan keberlangsungan industri rokok, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal. Sepanjang semester I 2022, produksi rokok menurun sebesar 4,8 persen bila dibandingkan dengan semester 1 2021.
ADVERTISEMENT
Menurut Akbar, data itu diperoleh dari jumlah pita cukai yang dipesan atau laporan perusahaan, terutama yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan menyampaikan laporan tahunan. Dengan penurunan produksi tersebut diharapkan tingkat konsumsi rokok oleh masyarakat akan turut berkurang.