news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

CUAN Mau Buyback Saham Rp 500 Miliar

21 Maret 2025 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/3/2023).  Foto: Dok. BEI
zoom-in-whitePerbesar
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/3/2023). Foto: Dok. BEI
ADVERTISEMENT
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk bakal melakukan buyback atau pembelian kembali atas saham mereka.
ADVERTISEMENT
Ini sejalan dengan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023) juncto Surat OJK Nomor S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi emiten berkode CUAN itu, dana yang dialokasikan perseroan untuk buyback tersebut adalah sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).
"Ini untuk membeli kembali sebanyak-banyaknya 0,556 persen (nol koma lima lima enam persen) dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan," tulis perusahaan dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (21/3).
Periode pembelian kembali saham (buyback) ini untuk 24 Maret 2025 sampai dengan 24 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
Adapun dana untuk melaksanakan buyback ini berasal dari saldo kas internal perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional.
Besarnya dana yang disisihkan oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback.
"Dalam melaksanakan buyback, perseroan akan tetap memperhatikan jumlah saham free float sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi lanjutan keterbukaan informasi CUAN.