Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023, BPS: Akan Berdampak ke Inflasi

2 Januari 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen per 1 Januari 2023 lalu. Kenaikan cukai rokok ini berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan bahwa perubahan tarif cukai rokok dapat memberikan pengaruh terhadap kelompok makanan, minuman dan tembakau pada komponen inflasi. Ia memastikan ketika tarif cukai rokok naik, maka harga rokok juga akan ikut naik.
"Makanan, minuman dan tembakau. Ya, pada kelompok itu, kan ada kelompok tembakau. Kalau ada kenaikan cukai, pasti harga rokok akan naik," kata Margo saat ditemui awak media di Gedung 5 BPS, Jakarta, Senin (2/1).
Menurut Margo, inflasi akan terjadi pada saat harga rokok mengalami kenaikan. Untuk itu, ia masih akan melihat lebih lanjut berapa persen andil yang akan diberikan terhadap inflasi.
"Pada saat naik itulah bisa menyebabkan inflasi. Pada kelompok itu makanan, minuman dan tembakau, tapi naiknya berapa dilihat," katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data BPS, rokok kretek menyumbangkan inflasi 0,38 persen (month-to-month/mtm) di Desember 2022 atau 8,28 persen (year-on-year/yoy). Adapun andilnya sebesar 0,00 persen (mtm) dan 0,05 persen (yoy).
Selanjutnya, rokok kretek filter menyumbangkan inflasi 0,55 persen (month-to-month/mtm) di Desember 2022 atau 9,89 persen (year-on-year/yoy). Adapun andilnya sebesar 0,01 persen (mtm) dan 0,16 persen (yoy).
Sementara itu, rokok putih menyumbangkan inflasi 0,48 persen (month-to-month/mtm) di Desember 2022 atau 7,46 persen (year-on-year/yoy). Adapun andilnya sebesar 0,00 persen (mtm) dan 0,06 persen (yoy).