Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 2020. Kenaikan disepakati usai rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai unsur.
"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres, dan Menaker. Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
Dari kenaikan tersebut, juga ikut mempengaruhi harga jual eceran yang naik menjadi 35 persen. Keputusan itu akan diperkuat dalan peraturan menteri keuangan.
"Itu adalah total industri masing-masing akan kami sampaikan dalam Permenkeu. Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu," ujarnya.
Adapun masa berlaku keputusan tersebut mulai dari 1 Januari 2020. Untuk saat ini, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan melakukan persiapan pada masa transisi.
ADVERTISEMENT
"Yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020. Dengan demikian kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini," pungkasnya.
Dengan kenaikan hingga 23 persen, Sri Mulyani memproyeksi pendapatan negara dari cukai rokok menjadi Rp 173 triliun di 2020. Sementara target pendapatan cukai rokok dalam APBN 2019 sebesar Rp 158,9 triliun.