Cukai Rokok Tak Naik, Negara Berpotensi Kehilangan Rp 15,8 T di 2019

Pemerintah tetap mengenakan tarif cukai rokok tahun depan sama seperti tahun ini, yakni sebesar rata-rata 10,04 persen. Selain tak menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah juga menunda penyederhanaan atau simpilikasi layer cukai rokok di 2019.
Sementara itu, target penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) di tahun depan juga terus meningkat. Dalam APBN 2019, target penerimaan perpajakan nonomigas sebesar Rp 1.720,2 triliun. Secara rinci, target pajak nonmigas sebesar Rp 1.511,4 triliun serta kepabenan dan cukai sebesar Rp 208,8 triliun.
Penerimaan cukai sendiri sebesar Rp 165,5 triliun di tahun depan, terdiri dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar Rp 158,8 triliun, cukai minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 5,99 triliun, etil alkohol sebesar Rp 160 miliar, dan cukai lainnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penerimaan negara bisa berpotensi hilang 10 persen dari cukai hasil tembakau atau sekitar Rp 15,8 triliun akibat tidak adanya kenaikan cukai rokok di tahun depan.

"Ke penerimaan negara pasti akan ada tekanan, apalagi target naik dan ekstensifikasi belum jadi. Kalau lihat estimasti tiap tahun, sekitar 10 persen dari cukai hasil tembakau (potensi kehilangan dari tarif cukai rokok)," ujar Yustinus kepada kumparan, Senin (5/11).
Selama ini, penerimaan cukai memang paling banyak disumbang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Pada tahun lalu, realisasi penerimaan cukai sebesar Rp 150,81 triliun, yang disumbang oleh cukai rokok sebesar Rp 145,48 triliun atau sebesar 96,46 persen dari total penerimaan cukai. Sisanya, cukai ethil alkohol Rp 150 miliar dan cukai minuman yang mengandung alkohol (MMEA) sebesar Rp 5,34 triliun, serta cukai lainnya minus Rp 150 miliar.
Yustinus bilang, bila penerimaan negara mengalami tekanan dan target dianggap terlalu tinggi, pemerintah memiliki opsi untuk melakukan revisi APBN atau APBN Perubahan (APBNP) 2019. Namun demikian, diharapkan barang kena cukai lainnya bisa segera diterapkan di tahun depan.
"Pilihannya mungkin revisi target APBNP 2019," tambahnya.
