Daftar Biaya Perdinas ASN Tujuan Domestik dan Luar Negeri

3 Juni 2025 9:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Daftar Biaya Perdinas ASN Tujuan Domestik dan Luar Negeri
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan daftar biaya perjalanan dinas (perdinas) para ASN baik dalam dan luar negeri di tahun 2026.
kumparanBISNIS
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan daftar biaya perjalanan dinas (perdinas) para aparatur sipil negera (ASN) baik dalam dan luar negeri di tahun 2026.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Perjalanan Dinas Dalam Negeri atau Domestik
Salah satu komponen yang diatur dalam biaya perdinas adalah uang harian perdinas dalam negeri yang dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama uang saku Rp 360 ribu sampai Rp 580 ribu untuk perdinas luar kota, uang harian Rp 140 ribu sampai Rp 230 ribu untuk perdinas dalam kota lebih dari delapan jam dan Rp 110 ribu sampai Rp 170 ribu untuk uang harian diklat disesuaikan dengan provinsi masing-masing.
Sementara untuk menteri pejabat negara atau wakil menteri ke luar kota uang perdinas yang dianggarkan Rp 250 ribu dan Rp 125 ribu untuk dalam kota lebih dari delapan jam.
ADVERTISEMENT
Kemudian biaya transportasi dari atau ke terminal bus, stasiun, bandara dan pelabuhan untuk perjalanan dalam negeri diatur berkisar dari Rp 94 ribu sampai Rp 462 ribu per orang.
Beleid ini juga mengatur biaya tiket pesawat perjalanan dalam negeri pulang-pergi (PP) untuk perdinas dengan biaya tiket tertinggi adalah Rp 22.109.000 untuk kelas bisnis dan Rp 11.263.000 untuk kelas ekonomi, yaitu penerbangan ke Jayapura ke Manado secara PP.
Lalu anggaran untuk penginapan atau hotel perdinas dalam negeri untuk menteri, pejabat negara, wakil menteri dan pejabat Eselon I biaya tertingginya adalah Rp 9.331.000 untuk DKI Jakarta dan yang terendah adalah Rp 2.140.000 untuk Bengkulu.
Lalu untuk pejabat eselon II anggaran hotel tertinggi di Papua Pegunungan Rp 4.911.000 dan terendah di Bengkulu Rp 1.628.000 per malam.
Ilustrasi tamu hotel makan di kamar. Foto: Mariia Boiko/Shutterstock
Kemudian untuk pejabat eselon III/golongan IV anggaran hotel tertinggi Rp 3.731.000 di Papua Pegunungan dan terendah Rp 1.125.000 di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Terakhir untuk pejabat eselon IV/golongan III, II dan I anggaran hotel tertinggi di Papua Pegunungan Rp 1.536.000 dan terendah di Kalimantan Barat Rp 576.000 per malam.
Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait menuturkan besaran anggaran menginap di hotel disesuaikan dengan harga rata-rata layanan di hotel berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenkeu bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi.
“Jadi dan memang dibedakan antara provinsi. Jadi dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” kata Lisbon dalam media briefing Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6).
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Untuk perdinas luar negeri, Kemenkeu menetapkan uang harian menteri berkisar antara USD 347 per hari untuk perjalanan ke Kamboja sampai USD 792 per hari untuk perjalanan ke Inggris.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk tiket pesawat biaya perjalanan PP tertinggi untuk kelas eksekutif pada angka USD 23.128, kelas bisnis USD 16.269, dan kelas ekonomi USD 23.128.
Perdinas luar negeri juga diatur secara ketat, dengan ketentuan pelaksanaan perdinas harus sangat selektif dan mempertimbangkan skala prioritas.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” tulis Catatan Umum Lampiran I nomor 2 beleid tersebut.