Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Daftar UMP 2023 di 20 Provinsi: Sumbar Naik Tertinggi, DKI Jakarta Berapa?
28 November 2022 22:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP 2023 ). Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 memang menetapkan, Senin (28/11) hingga pukul 23.59 hari ini sebagai batas akhir penetapan UMP.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari ketentuan sebelumnya.
"Semula UMP 2023 yang sebelumnya harus ditetapkan paling lambat 21 November 2022, diperpanjang jadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK dari 30 November 2022, jadi paling lambat 7 Desember 2022," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam pernyataan tertulis Kamis (24/11).
Dia menjelaskan hal itu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan, dalam menghitung upah minimum 2023. Untuk penetapan UMP dan UMK kali ini, mengacu pada Permenaker No. 18 Tahun 2022, yakni maksimal 10 persen dari UMP 2022.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan kumparan sejauh ini sudah 20 provinsi yang menetapkan UMP mereka. Untuk sementara, Sumatera Barat (Sumbar ) menetapkan kenaikan UMP 2023 terbesar yakni 9,15 persen dan persentase kenaikan UMP Sulawesi Utara dan DKI Jakarta jadi yang terendah yakni di kisaran 5 persen.
Berikut data UMP 2023 dan persentase kenaikannya yang dihimpun kumparan hingga pukul 22.00 WIB:
1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8%)
2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45%)
3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15%)
4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04%)
5. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1%)
6. Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51%)
7. Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9%)
8. Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4%)
ADVERTISEMENT
9. Jawa Barat: Rp 1,9 juta (Naik 7,88%)
10. DKI Jakarta : Rp 4,9 juta (Naik 5,6%)
11. Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0%)
12. DIY: Rp 1,98 juta (Naik 7,65%)
13. Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86%)
14. Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38%)
15. NTB: Rp 2,3 juta (Naik 7,44%)
16. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9%)
17. Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1%)
18. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73%)
19. Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74%)
20. Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24%)