Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Dampak Pertambangan Ilegal: Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara
12 Juli 2022 12:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Tambang emas ilegal di kawasan gunung adat Baduy Gunung Luman. Foto: Polda Banten](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1619191509/amzvzh16yvqkrjxfmvyu.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemetaan yang dilakukan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengungkapkan, terdapat 2.700 lokasi pertambangan ilegal . Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan salah satu lokasi terbanyak pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
ADVERTISEMENT
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara.
"PETI mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK, untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo melalui pernyataan resmi, Selasa (12/7).
Dia memaparkan, dampak sosial pertambangan ilegal antara lain dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat. Aktivitas PETI kerap menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Sementara pada aspek lingkungan, PETI berpotensi menimbulkan dampak kerusakan karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah.
ADVERTISEMENT
"Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam," ujar Sunindyo.
Pertambangan ilegal, lanjut dia, juga tidak memberi kontribusi bagi ekonomi dan keuangan negara. "Karena kan mereka enggak bayar PNBP atau pajak. Belum lagi soal kesenjangan ekonomi, itu juga persoalan," lanjutnya.
Dalan kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Ombudsman, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal ditaksir mencapai puluhan triliun per tahun.
"Potensi hilangnya penerimaan negara dari aktivitas pertambangan emas ilegal mencapai Rp 38 triliun per tahun. Sementara pertambangan non-emas sekitar Rp 315 miliar per tahun," kata Karliansyah dalam konferensi pers Ombudsman terkait pertambangan ilegal, Rabu (15/7/2020). Saat itu, dia masih menjabat Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan di KLHK.
ADVERTISEMENT
Praktik pertambangan ilegal tersebut melanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar).
Sanksi tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.