Dana Bansos Corona yang Dikorupsi Mensos Bersumber dari Utang

6 Desember 2020 13:01 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara menghadiri 'Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan' di Kabupten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (4/12).  Foto: Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Juliari P Batubara menghadiri 'Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan' di Kabupten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (4/12). Foto: Kemensos RI
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial Juliari Batubara kini menyandang status sebagai tersangka KPK. Dugaan penilapan dana bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi COVID-19, membuatnya mesti menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari (6/12).
ADVERTISEMENT
Mensos Juliari diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Suap itu diduga berasal dari para vendor bansos corona.
Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) mengecam upaya Kemensos menjadikan dana bansos ini sebagai bancakan korupsi. Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan, menilai kasus korupsi ini merugikan masyarakat dua kali lipat.
Selain di tengah kondisi banyaknya masyarakat membutuhkan bansos, kasus ini semakin menjadi beban lantaran sumber pendanaan bansos berasal dari utang.
"Rakyat Indonesia rugi dua kali, bansosnya dikorupsi dan masih harus menanggung utang dalam jangka panjang," ujar Misbah kepada kumparan, Minggu (6/12).
"Ini jelas melukai hati rakyat. Di tengah masyarakat miskin Indonesia yang sangat membutuhkan bansos karena tidak bisa bekerja atau di-PHK, ternyata dana bansos dikorupsi, dipakai bancakan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, total belanja PEN bidang perlindungan sosial mencapai 203,90 triliun. Pendapatan PEN itu paling besar berasal dari penambahan utang negara.
Misbah menjelaskan, dari total tersebut, sebesar 53 persen atau Rp 107,80 triliun dialokasikan untuk bansos sembako. Dengan upaya penilapan Rp 10 ribu untuk tiap paket senilai Rp 300 ribu, potensi korupsi kasus tersebut menurutnya bisa mencapai Rp 3,59 triliun.
"Jadi kalau satu paket bansos berharga Rp 300 ribu, artinya ada 359,3 juta paket bansos. Kalau tiap paket nilai korupsinya Rp 10 ribu, potensi dana bansos yang bisa dikorupsi bisa hingga Rp 3,59 triliun," pungkasnya.
Yustinus Prastowo, Direktur CITA Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, membenarkan bahwa instrumen utang termasuk salah satu sumber dana bansos. Sumber lainnya ada dari penerimaan negara lainnya seperti penarikan pajak.
ADVERTISEMENT
Dari total Rp 695 triliun dana penanganan pandemi COVID-19, Rp 203 triliun digunakan untuk perlindungan sosial.
"Ya itu satu kesatuan. APBN bersumber pada pendapatan negara dan pembiayaan melalui utang," pungkas Yustinus.

Utang Pemerintah Bulan Oktober Rp 5.877 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah sampai akhir Oktober 2020 sebesar Rp 5.877,71 triliun. Berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah sebesar 37,84 persen.
Posisi utang pemerintah pusat pada Oktober tercatat mengalami peningkatan dibandingkan bulan September 2020. Posisi utang pemerintah juga terpantau naik dari Rp 5.756,87 triliun menjadi Rp 5.877,71 triliun pada Oktober 2020.