Danacita Klaim Patok Bunga di Bawah Aturan OJK, Tak Bagi Hasil dengan ITB

2 Februari 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo dalam media gathering di Jakarta, Jumat (2/2/2024).  Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo dalam media gathering di Jakarta, Jumat (2/2/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Inclusive Finance Group atau Danacita mengeklaim bunga layanan pendanaan untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) masih di bawah aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, mengatakan biaya yang dibebankan oleh Danacita secara keseluruhan berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.
“Tidak ada bagi hasil sama sekali seperti yang disampaikan kemarin oleh Wakil Rektor ITB. Di setiap kerja sama kami dengan kampus, kami bisa pastikan tidak ada sama sekali bagi hasil yang kami berikan ke kampus,” ujar Alfonsus dalam media briefing terkait Danacita di Menteng, Jakarta, Jumat (2/2).
Alfonsus menuturkan perusahaan hadir untuk memberikan solusi bagi layanan pendidikan. Perusahaan tidak memaksa untuk membayar dana pendidikan.
“Yang pasti adalah kami tidak memaksa mahasiswa. Dan kami tidak mengharapkan kampus mitra kami untuk memaksa mahasiswa seperti narasi yang beredar,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Alfonsus menegaskan, keputusan pembayaran terakhir ada di tangan mahasiswa dan orang tua. Ia juga menuturkan tidak ada eksklusivitas pembayaran UKT melalui peer-to-peer (P2P) lending.
“Kami dengan tegas menyatakan tidak ada exclusivity. Dengan artian kita selalu hadir dengan spirit memberikan alternatif tambahan,” katanya.
Pers rilis dari ITB terkait polemik pembayaran UKT skema pinjol di Gedung Rektorat ITB, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Danacita menghadirkan pendanaan pendidikan bagi penerima dana sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki izin dan diawasi oleh OJK.
“Kami juga memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan,” ungkapnya.
Danacita selalu mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali.