Dari 142 Pesawat Garuda Indonesia, Tinggal 53 yang Sekarang Bisa Dioperasikan

9 Juni 2021 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memangkas armada pesawat untuk disesuaikan dengan kondisi pasar dan permintaan layanan penerbangan, khususnya berkaitan dengan diberlakukannya beberapa kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat, antara lain melalui penyesuaian/pengurangan frekuensi penerbangan hingga optimalisasi penggunaan armada untuk rute padat penumpang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), total pesawat Garuda mencapai 142 yang terdiri dari 136 pesawat sewa dan 6 pesawat milik sendiri. Sebanyak 53 pesawat dapat dioperasikan, 39 pesawat sedang perawatan (maintenance), dan sisanya di-grounded.
"Jumlah armada yang dioperasikan selama masa pandemi berkurang sehingga yang saat ini dioperasikan untuk mendukung operasional perusahaan ada pada kisaran 53 pesawat," demikian penjelasan manajemen Garuda Indonesia yang dikutip kumparan, Rabu (9/6).
Manajemen Garuda mengaku terus melakukan upaya negosiasi dengan lessor untuk pesawat dengan status grounded, di mana pendekatan yang ditempuh adalah untuk kembali dapat mengoperasikan atau melakukan early termination/ pengembalian pesawat, hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan armada sesuai demand layanan penerbangan pada era kenormalan baru ini.
Pesawat Garuda Indonesia memakai livery divaksin. Foto: Dok. Garuda Indonesia
Garuda juga menyatakan berkomitmen untuk senantiasa menjaga kondisi pesawat yang dioperasikan laik terbang (airworthy) sesuai dengan peraturan penerbangan yang telah disahkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementrian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk pesawat yang dalam kondisi tidak dioperasikan, maka pemeliharaan tetap dilakukan, yaitu dengan perawatan prolong dan/atau perawatan berkala dengan mengacu pada dokumen program perawatan yang diterbitkan oleh pabrikan pesawat/mesin yang telah disahkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementerian Perhubungan.
Perseroan juga secara berkala terus melakukan evaluasi terhadap performa rute penerbangan sebagai bagian dari langkah restrukturisasi rute, termasuk melalui penyesuaian frekuensi penerbangan hingga optimalisasi penggunaan armada untuk rute padat penumpang dalam upaya mendorong optimalisasi tingkat isian. Langkah restrukturisasi rute tersebut tentunya didasari oleh kondisi pasar dan demand masyarakat terhadap layanan penerbangan Perseroan.
"Saat ini Perseroan juga dalam proses melakukan kajian menyeluruh yang meliputi aspek operasional, strategi, transformasi bisnis dan juga keuangan sebagai bagian dari upaya restrukturisasi dengan memperhatikan kebutuhan pasar di era kenormalan baru yang tentunya diharapkan dapat mendorong pemulihan kinerja dan menjaga keberlangsungan Perseroan."
ADVERTISEMENT