Menko Maritim Luhut Panjaitan

Dear Luhut, Kata Pengusaha: Ekspor Benih Lobster Bisnis Penyelundup dan Penadah

1 Desember 2020 6:57 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim Luhut Panjaitan Foto: Dok. Kemenko Maritim
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Panjaitan Foto: Dok. Kemenko Maritim
ADVERTISEMENT
Pengusaha satu per satu mulai bersuara soal kekacauan kebijakan ekspor benih lobster, yang diizinkan semasa Edhy Prabowo menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP). Gara-gara kebijakannya itu pula, Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dalam ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri atau Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang dia teken pada Mei 2020. Aktivitas ekspor sendiri dimulai pada Juli 2020. Data Ditjen Bea Cukai mengungkapkan, hingga November ini sebanyak 42 juta ekor benih lobster telah diekspor. Terbanyak ke Vietnam, lalu Hong Kong.
Harga setiap ekor benih lobster di tingkat pengepul bisa mencapai Rp 20.000. Sehingga nilai total ekspor benih lobster, ditaksir tak kurang dari Rp 840 miliar dalam lima bulan saja. Bahkan informasi yang diperoleh kumparan, harga ekspor benih lobster mencapai Rp 75.000 per ekor. Sehingga total nilai ekspornya jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 3,15 triliun.
Perputaran uang tentu tak hanya dari harga benih lobster yang diekspor. Karena ada juga perusahaan kargo yang terlibat dalam pengiriman benih lobster ke negara tujuan.
ADVERTISEMENT
Gelimang uang dari ekspor benih lobster itulah yang mendorong patgulipat perizinan dan konsensi ekspor. Hal itu membuat tak sembarang orang bisa ikut melakukan ekspor, sekalipun oleh pengusaha yang memang berbisnis lobster.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut tak ada yang salah dengan kebijakan ekspor benih lobster. Bahkan dia menyebut, hasil kebijakan itu dinikmati rakyat.
Ketua PDLI Chandra Astan mengatakan, kebijakan ekspor benih lobster tidak sesuai dengan tujuan awal. Menurutnya, kebijakan ekspor benih lobster dibuka tujuannya untuk menyejahterakan nelayan pada masa krisis. Namun dalam praktiknya tidak demikian.
“Kami mendapat banyak hambatan. Di saat kami mulai, kami menyadari ternyata ada sesuatu di dalam program ini. Yang mesti kita sadari, ini bisnis peninggalan dari para penyelundup dan penadah. Itu yang kami sadari,” katanya saat Webinar Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Senin (30/11).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melepasliarkan benih lobster di Banyuwangi. Foto: Dok. KKP
Chandra menambahkan, carut-marut kebijakan ekspor benih lobster ini semakin mencolok setelah diketahui adanya 6 perusahaan dengan kepemilikan tunggal. “Contoh merekomendasikan buyer Vietnam ada 6 tapi ternyata 1 pemiliknya, ini kan indikasi (kecurangan), kami tentang,” katanya.
ADVERTISEMENT

Dugaan Praktik Monopoli Kargo

Sementara itu Ketua Dewan Pembina Lombok Lobster Association, Mahnan Rasuli, mengungkapkan dirinya telah mencium adanya praktik penyelewengan sejak keran ekspor benih lobster itu dibuka oleh Edhy Prabowo.
Mahnan membenarkan adanya praktik monopoli, terutama dalam hal penunjukan perusahaan penyedia jasa layanan kargo udara khusus pengiriman benih lobster.
"Benar, ada monopoli kargo, ada penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) tanpa cek and ricek, sampai pada budidaya yang terindikasi fiktif," ujar Mahnan kepada kumparan.
Mahnan mengungkapkan, sejak awal implementasi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 memang berjalan tak sesuai janji Menteri KP Edhy Prabowo. Beleid yang semula digaungkan membawa semangat budidaya dan kesejahteraan nelayan itu, justru malah kian menyulitkan mereka.
Tersangka korupsi benih lobster Menteri KP Edhy Prabowo usai dihadirkan di konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Humas KPK
"Nelayan jadi objek. Budidaya hanya pemanis, tidak ada (sampai sekarang)," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, lahan budidaya yang dijanjikan hingga kini tidak pernah terlaksana. Sementara di sisi ekspor benih lobster, para nelayan ini malah merana lantaran tingginya biaya kargo ditambah sulitnya akses perizinan.
"Hanya pihak tertentu yang bisa mengakses izin ekspor, kita pelaku jadi pembantu di rumah sendiri. Ditambah lagi pembayaran kargo Rp 1.800 per ekor bikin sulit," ujarnya.
"Belum lagi PNBP, itu yang bikin rekan-rekan pelaku usaha mau tidak mau bermain di SKAB, di mana jumlah barang yang tertuang di SKAB berbeda dengan fakta untuk menghindari PNBP dan kargo yang begitu mahal," sambung Mahnan.
Akibatnya, praktik ekspor benih lobster ini diyakini Mahnan merugikan negara dalam jumlah miliaran rupiah. Atas dasar itu, ia meminta agar kasus Edhy Prabowo ditangkap KPK, dikembangkan lebih jauh lagi ke praktik perizinan ekspor benih lobster ini.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten