Debt Collector Masih Marak, OJK Minta Perbankan dan Leasing Hentikan Penagihan

6 April 2020 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak wabah virus corona (COVID-19). Termasuk di dalamnya keringanan untuk membayar cicilan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Relaksasi atau kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
Namun meski aturan kelonggaran cicilan tersebut telah diteken, masih marak debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan dan meminta kerjasama nasabah/debitur serta bank/perusahaan pembiayaan untuk memperhatikan beberapa hal.
“Pertama, keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing,” ungkap Sekar dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Senin (6/4).
Kedua, OJK menegaskan bahwa bank ataupun leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan ini dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
“Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terakhir, OJK juga meminta kepada bank/leasing untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
Sekar juga menuturkan bahwa seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan dengan pengemudi masih memiliki pinjaman melalui perusahaan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
“OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, menurut Sekar pihaknya telah memeriksa video viral soal seorang pengemudi online yang kendaraannya ditarik paksa. Menurut Sekar, yang bersangkutan meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan dibawah pengawasan OJK.
Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. “OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,” tandasnya.