news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Demi Kesejahteraan Driver, Grab Dukung Keputusan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol

10 Maret 2020 10:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan transportasi online Grab. Foto: Beawiharta/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan transportasi online Grab. Foto: Beawiharta/Reuters
ADVERTISEMENT
Salah satu operator transportasi online, Grab, mendukung langkah Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online. Alasannya, kenaikan tarif itu diperlukan untuk kesejahteraan pengemudi dan keberlangsungan bisnis transportasi online.
ADVERTISEMENT
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, menyatakan Grab siap mematuhi tarif baru tersebut.
“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” kata Tri melalui pernyataan tertulis, Selasa (10/3).
Rapat pembahasan tarif Kemenhub tersebut, dihadiri para operator transportasi online, termasuk Tri yang mewakili Grab Indonesia. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Grab menyampaikan akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru dan dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi daring dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini. Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub,” ujar Tri.
Demo driver Grab di depan kantor Grab, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dia menambahkan, akan terus melaksanakan ini karena dampaknya baik untuk industri hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Tri meyakini masyarakat sudah semakin pintar dan bijaksana dalam memilih layanan transportasi online yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Harapan kami, penumpang akan menghargai layanan bernilai tambah yang kami tawarkan dan terus memilih Grab sebagai layanan pilihan mereka untuk melayani perjalanan sehari-hari” tutup Tri.
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif untuk ojek online per kilometernya. Kenaikan ini mencakup tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) di Jabodetabek yang masuk dalam zonasi II yang berlaku mulai 16 Maret 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan untuk TBB naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km atau naik Rp 250 per km. Sementara TBA naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per km atau naik Rp 150 per km.
ADVERTISEMENT
"Setelah disesuaikan, untuk zona 2 kenaikannya menjadi Rp 250 per km menjadi Rp 2250 dan TBA dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).