Demi Selamat di PKPU, BUMN Indofarma Jual Aset ke Pihak Ketiga

19 Juni 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Biofarma (Persero) Holding BUMN Farmasi, Shadiq Akasya, membeberkan strategi yang akan ditempuh anak usahanya, PT Indofarma, agar selamat di proses pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu strateginya adalah dengan menjual aset-aset nonproduksi kepada investor pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Indofarma pada 2023 memiliki aset senilai Rp 933 miliar, turun 39,2 persen dari 2022 sebesar Rp 1,53 triliun. Dan liabilitas pada 2023 tercatat Rp 1,54 triliun, naik 7 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 1,44 triliun.
"Indofarma pada kondisi yang sulit saat ini, mungkin terjadi sejak kesulitan keuangan. Maka Maret 2024 ada perusahaan yang gugat PKPU Indofarma," kata Shadiq dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6).
Pada 1 Maret 2024 Indofarma digugat PKPU oleh PT Foresight Global, kemudian pada 28 Maret 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU selama 40 hari dengan jatuh tempo tanggal 8 Mei 2024.
Pada 8 Mei, Permusyawaratan Majelis Hakim menyetujui perpanjangan masa PKPU selama 47 hari, dan jatuh tempo pada 24 Juni 2024. Pada 10 Juni, Indofarma telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur.
ADVERTISEMENT
"Sekarang masih dalam proposal untuk membuat satu skema perdamaian untuk penyelesaian dengan pihak kreditur, dan sekarang masih berlangsung, dan diharapkan batasan waktu 270 hari diharapkan bisa selesai di waktu tersebut," kata Shadiq.
Direktur Utama PT Biofarma (Persero) Holding BUMN Farmasi, Shadiq Akasya. Foto: Biofarma
"Kurang lebih ini kita harap akhir tahun sudah selesai jatuh tempo PKPU-nya. Jadi PKPU-nya diterima atau ditolak nanti," sambung dia.
Shadiq membeberkan strategi agar Indofarma selamat di PKPU. Pertama, perusahaan akan melakukan suatu rencana model bisnis di mana kegiatan operasional terbatas yang dilakukan secara made to order untuk mengurangi risiko bisnis.
"Kemudian efisiensi biaya operasi, di mana pelaksanaan ini terkait operasional sejalan model bisnis Indofarma ke depan," kata dia.
Strategi ketiga, akan dilakukan proses penjualan aset di mana penjualan aset non-produksi diharapkan dapat dijual kepada investor pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
"Untuk penyelesaian ini secara bertahap kami akan menjual aset-aset yang tidak produktif, atau dengan menggandeng investor pihak ketiga. Ini upaya kami menyelesaikan PKPU dengan pihak kreditur," tegasnya.