Denda Paspor Hilang Rp 1 Juta Bakal Jadi Penerimaan Negara

23 September 2019 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani ketika ditemui awak media, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani ketika ditemui awak media, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan dana dari denda paspor hilang akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah akan mengenakan denda Rp 1 juta bagi paspor yang hilang. Denda ini akan dikenakan saat membuat paspor baru.
Tak hanya itu saja, bisa juga dikenakan penangguhan pembuatan paspor selama enam bulan atau hingga dua tahun. Namun hal ini bergantung berita acara pemeriksaan (BAP).
“Masuknya ke PNBP KemenkumHAM. Untuk berapanya coba tanya ke KemenkumHAM,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada kumparan, Senin (23/9).
Askolani merinci, dari perolehan PNBP tersebut, sebanyak 79 persennya akan dikembalikan ke Ditjen Imigrasi KemenkumHAM. Sementara sisanya 21 persen akan masuk ke belanja APBN, di antaranya untul belanja pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
"Dikembalikan ke Imigrasi KemkumHAM sekitar 79 persen untuk pelayanan pada masyarakat. Sisanya 21 persen masuk ke APBN," jelasnya.
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
Askolani merinci, dari perolehan PNBP tersebut, sebanyak 79 persennya akan dikembalikan ke Ditjen Imigrasi KemenkumHAM. Sementara sisanya 21 persen akan masuk ke belanja APBN, di antaranya untul belanja pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
"Dikembalikan ke Imigrasi KemkumHAM sekitar 79 persen untuk pelayanan pada masyarakat. Sisanya 21 persen masuk ke APBN," jelasnya.
Kenaikan target PNBP dalam RAPBN 2020 disebabkan adanya beberapa pengembangan yang dilakukan dalam pelayanan keimigrasian, pelayanan jasa hukum, dan pelayanan kekayaan intelektual.
Dalam pelayanan keimigrasian, telah dilakukan penambahan pembentukan kantor imigrasi, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan Unit Layanan Paspor (ULP), dan penerapan e-passport di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu juga telah dilakukan kemudahan pemberian layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing, serta Pemberlakuan Jenis dan Tarif Baru atas Jenis PNBP Kemenkumham sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam pelayanan jasa hukum, kenaikan target PNBP juga disebabkan oleh Pengembangan Pelayanan Jasa Hukum Umum berbasis teknologi. Sementara dalam pelayanan kekayaan intelektual, telah dilakukan Optimalisasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Kualitas Pelayanan Publik dengan Penyediaan Sistem Berbasis Elektronik sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019.