Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Paspor Hilang Kena Denda Rp 1 Juta
ADVERTISEMENT
Menurut PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di layanan imigrasi, masyarakat yang kehilangan paspor akan didenda sebesar Rp 1 juta. Tak hanya itu, Anda juga bisa dikenakan penangguhan pembuatan paspor selama 6 bulan hingga 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain penyesuaian tarif tentang paspor , ada beberapa penyesuaian tarif lainnya yang berlaku di layanan imigrasi. Apa saja itu? Simak berita selengkapnya pada tautan di bawah ini.