Deretan Mudarat Pinjol Ilegal: Bunga Selangit hingga Teror Debt Collector
·waktu baca 4 menit

Maraknya pinjaman online atau populer disebut pinjol menjadi salah satu pembahasan di Mukernas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung Kamis (26/8). Sebelumnya, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul Irfan berpendapat pinjaman online itu harus dihapuskan. Nurul Irfan menilai mudarat pinjol jauh lebih berbahaya ketimbang manfaatnya.
Pinjol sedianya dibedakan dalam dua kategori yaitu legal dan ilegal. Pinjol legal merupakan entitas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengantongi surat izin. Sedangkan pinjol ilegal adalah entitas yang tidak terdaftar dan tidak berizin OJK.
Berdasarkan catatan kumparan, pinjol ilegal inilah yang paling banyak mencatatkan rapor merah. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Berikut kumparan merangkum sederet mudarat pinjol ilegal:
Bunga Selangit
Hal yang paling menggiurkan dari pinjol ilegal adalah kemudahan mendapatkan pinjaman. Berdasarkan penuturan Larasati (bukan nama sebenarnya), untuk mendapatkan dana pinjaman lewat pinjol, nasabah hanya cukup mengunduh aplikasi, mengunggah foto KTP dan mengisi sejumlah data seperti tempat kerja dan kontak darurat. Lalu dalam hitungan menit, dana akan masuk ke rekening.
Saat itu Laras meminjam uang senilai Rp 500 ribu dengan tenor (jangka waktu pembayaran) 7 hari. Yang mengejutkan bunga pinjaman yang dibebankan ternyata cukup besar yaitu 1,1 persen per hari. Hal inilah yang membuat Laras kesulitan membayar hingga akhirnya ia mulai gali lubang tutup lubang.
Untuk melunasi pinjaman perdananya, ia mengajukan pinjaman kedua di aplikasi yang sama dengan menggunakan akun suaminya. Dalam waktu singkat, dua bulan saja, Laras sudah menjadi nasabah di 10 aplikasi pinjaman online.
Tagihan Debt Collector
Salah satu yang menjadi ciri khas pinjol ilegal adalah cara penagihan yang tidak manusiawi. Ketika nasabah mulai tak sanggup membayar, pinjol akan mengerahkan para penagih utang atau debt collector. Mereka akan menggunakan cara-cara yang membuat nasabah merasa tertekan.
Hal tersebut juga dialami Laras. Ia dipecat dari pekerjaannya sebagai asisten rumah tangga karena debt collector menelepon majikannya. Keluarga dan kerabat juga menerima makian debt collector. Larasati malu bukan main. Ia memutuskan untuk bunuh diri dengan menenggak minyak tanah karena putus asa. Beruntung ia masih selamat.
Cara penagihan yang sama juga dialami Sundari (bukan nama sebenarnya). Sundari yang telat membayar tagihan pinjol membuat debt collector beraksi. Para debt collector ini menelepon dan mencaci maki Sundari. Tak hanya dia, keluarga seperti sepupu, tante, mertua, juga rekan kerja, juga ikut ditelepon dan diteror.
Lain lagi cerita Fatmawati (nama samaran). Sama seperti Sundari, ia terjerat pinjaman online dan gali lubang tutup lubang. Saat telat membayar, Fatmawati tak hanya dimaki, tapi juga diminta menari telanjang sebagai penebus utang.
“Gini deh, lu gua beli aja deh. Harga lu berapa, sih? Lu telanjang, joget-joget, nanti videonya kirim ke gue. Utang lu semua gue bayarin, gue langsung anggap lunas,” bunyi rekaman suara debt collector itu.
Pinjol Mengakses Kontak Nasabah
Berdasarkan cerita Fatma, debt collector berhasil menghubungi keluarga hingga rekan-rekannya karena ia memberikan akses kontak ke pinjaman online.
“Saya izinkan untuk mengakses kontak dan galeri. Kalau enggak klik 'yes', enggak masuk ke rekening uangnya. Jadi terpaksa harus di-accept,” jelas Fatma.
Banyak nasabah mungkin tidak menyadari bahwa ads ketentuan layanan atau terms and conditions pada aplikasi pinjol ilegal yang ia gunakan. Ketentuan tersebut berbunyi:
Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda memberikan hak kepada kami untuk mengumpulkan, menyimpan, menyalin, memproses, membuka informasi, mengakses, mentransfer, mengkaji, mengungkap, dan menggunakan data anda yang diperoleh melalui antara lain: contacts, yakni otorisasi kami untuk mendapatkan izin kontak di ponsel Anda.
Dengan akses jebakan inilah para pinjol mendapatkan seluruh kontak yang ada di handphone nasabah. Kontak tersebut digunakan untuk meneror dan melakukan penagihan dengan cara memaki-maki.
Deretan mudarat inilah yang mendasari MUI mengusulkan agar pinjol dihapus. KH Nurul Irfan menilai, pinjaman yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan cyber crime yang pelakunya harus diusut.
“Ini salah satu tindak pidana, pelakunya mesti dihukum tapi pihak berwajib (perlu) untuk melacak satu akun atau person tertentu yang melakukan kejahatan bidang cyber crime,” ujarnya.
