Developer Game Ditagih Pajak Rp 6 Juta karena Dapat Hadiah dari Jepang

30 Januari 2020 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kontroler Xbox dan kaset game. Foto: Anthony Poynton via PublicDomainPictures.
zoom-in-whitePerbesar
Kontroler Xbox dan kaset game. Foto: Anthony Poynton via PublicDomainPictures.
ADVERTISEMENT
Sebuah utas yang diunggah oleh sebuah akun Twitter bernama @kerissakti viral lantaran menggugah struk tagihan pengiriman kaset game dari Jepang. Nilai tagihan yang harus dibayar oleh Kris tertulis sebesar Rp 6.174.000.
ADVERTISEMENT
Kris bercerita, kaset game ini sendiri merupakan bentuk hadiah dari salah satu publisher game di Jepang, Chorus World. Sebelumnya, Kris bersama 14 orang lainnya berhasil mengembangkan sebuah game bernama Coffee Talk. Game ini dikembangkan pada tahun 2017 dan berhasil tembus ke platform Nintendo Switch.
"Pada 2017 lalu, kami meendapat Devkit Nintendo Switch, tapi devkit itu sempat tertahan juga di bea cukai karena masalah SNI. Setelah diurus, akhirnya bisa dilanjutkan kembali," katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (30/1).
Kemudian, pada 2019, pihaknya mendapat kerja sama dengan publisher game di Jepang, Chorus World. Keduanya sepakat untuk memproduksi versi fisik game ini.
"Sebagai tanda ucapan selamat, Chorus World mengirimkan beberapa box game fisiknya ke Indonesia. Awalnya kami mengira akan dikirim 15 keping, karena tim kami ada 15 orang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Tapi, kenyataannya, Kris justru menerima struk tagihan pajak bea cukai sebesar Rp 6.174.000. Nilai barang yang tercantum pun tertulis hanya 150 ribu. Awalnya, Kris sempat mengira nilai barang ini dalam bentuk rupiah.
"Paket ini kan bersifat hadiah, saya enggak pernah menerima invoice apapun sebelumnya. Jadi saya juga enggak tahu isi paketnya atau nilai barangnya. Karena bingung, makanya saya menuliskannya di sosial media dan enggak menyangka seviral ini sampai dihubungi oleh Bea Cukai," tuturnya.
Ternyata, jumlah keping kaset yang ada di paket kiriman itu berjumlah 60 unit dengan nilai barang 150.000 Yen. Secara otomatis, Kris memang akan dikenakan bea masuk.
Sebab, beberapa waktu lalu pemerintah memutuskan untuk mengenakan bea masuk untuk setiap barang impor seharga di atas USD 3 atau Rp 42 ribu (Kurs Rp 14.000). Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, jika dikonversikan dalam rupiah, maka jumlah kiriman Kris sudah mencapai Rp 18.812.672 untuk 60 keping kaset game nya. Karenanya, dia memang harus membayar sejumlah bea masuk akibat adanya aturan tersebut.
"Kita memang baru tahu belakangan kalau ternyata di paketnya isinya ada sebanyak 60 keping kaset game dan nilai yang dimaksud dalam bentuk Yen," katanya.