Di 5 Instansi Ini Tunjangan PNS Capai Puluhan Juta Sebulan, Minat Daftar CPNS?

21 Juli 2021 5:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta yang mengikuti Upacara HUT Korpri di Istora Senayan. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta yang mengikuti Upacara HUT Korpri di Istora Senayan. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima instansi pemerintah berikut ini, diketahui memberikan tunjangan paling besar buat para PNS-nya. Hal ini bisa menjadi pertimbangan buat Kamu yang sedang mendaftar lowongan kerja CPNS.
ADVERTISEMENT
Kalau soal gaji, semua PNS se-Indonesia memang menerima sesuai standar yang sama. "Soal gaji PNS, aturannya sama di seluruh Indonesia. Jadi standarnya sama," kata Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, beberapa waktu lalu.
Regulasi yang dia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan beleid tersebut, gaji terendah PNS diperoleh golongan Ia yakni Rp 1.560.900 per bulan. Sedangkan gaji tertinggi diperoleh PNS golongan IVe yakni Rp 5.901.200 per bulan.
Lain halnya dengan tunjangan, setiap instansi memberikan besaran yang berbeda. Berikut adalah 5 instansi yang memberikan tunjangan paling besar buat PNS-nya:
Pegawai menghitung uang rupiah di gerai penukaran uang Ayu Masagung di Jalan Kramat Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

1. Direktorat Jenderal Pajak

Instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini memberikan tunjangan paling besar buat PNS-nya. Bukan semaunya, namun sudah diatur dalam Perpres No. 37 Tahun 2015. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan terendah untuk PNS Ditjen Pajak yakni sebesar Rp 5.361.800, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 99.720.000.
ADVERTISEMENT

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Meski menaungi Ditjen Pajak, namun tunjangan PNS Kemenkeu masih lebih kecil. Meskipun dibandingkan instansi lainnya, tunjangan PNS Kemenkeu yang terbesar kedua setelah Ditjen Pajak. Hal ini diatur dalam Perpres No. 156 Tahun 2014. Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp 2.575.000, sedangkan yang terbesar Rp 46.950.000.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Lembaga audit negara ini menjadi instansi yang memberikan tunjangan terbesar ketiga, bagi PNS-nya. Tunjangan untuk para PNS pegawai BPK, diatur berdasarkan Perpres No. 188 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, tunjangan terendah untuk PNS BPK sebesar Rp 1.540.000, sedangkan yang tertinggi Rp 41.550.000.

4. TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi institusi yang memberikan tunjangan terbesar keempat buat pegawainya. Soal tunjangan di jajaran TNI diatur dalam Perpres No. 102 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut, tunjangan terendah diberikan sebesar Rp 1.968.000. Sedangkan yang tertinggi yakni Rp 37.810.5000, diberikan buat para kepala staf, yakni KSAD, KSAL, dan KSAU.
ADVERTISEMENT

5. Kepolisian RI

Institusi penegak hukum ini menjadi yang terbesar kelima dalam memberikan tunjangan bagi pegawainya. Hal ini diatur dalam Perpres No. 103 Tahun 2018. Dalam Perpres tersebut ditetapkan, tunjangan terendah diberikan sebesar Rp 1.968.000, sedangkan yang tertinggi Rp 34.902.00 diberikan kepada Wakapolri.
Nah, buat Kamu yang sedang proses mendaftar CPNS, soal besaran tunjangan ini bisa jadi pertimbangan untuk menentukan instansi yang mau dilamar. Tentu selama instansi itu melakukan penerimaan pegawai, sesuai dengan latar belakang pendidikan Kamu.