Kumparan Logo

THR PNS Kembali Dibayar Tanpa Tunjangan Kinerja, Berapa Uang yang Diterima?

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Pemerintah akan mulai membayarkan THR PNS pada H-10 menjelang Lebaran. Seperti pada 2020 lalu, THR PNS kali ini pun dibayarkan tanpa tunjangan kinerja (Tukin) dan insentif, melainkan hanya dengan komponen tunjangan melekat.

"THR PNS yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Bedanya, jika pada 2020 lalu yang menerima THR hanya PNS golongan III ke bawah, kali ini THR PNS diberikan rata ke seluruh pegawai negeri. Bahkan Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, hingga para anggota DPR pun ikut kebagian.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Dalam beleid itu disebutkan bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.

Lantas berapa besaran THR PNS yang akan diterima setiap orang? Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar gaji pokok dan tunjangan melekat menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, yang jadi acuan pembayaran THR PNS:

Gaji Pokok

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Ilustrasi THR Ramadhan. Foto: Shutter Stock

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

kumparan post embed

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Istri/Suami

Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.

Tunjangan Anak

THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak.

Tunjangan Makan

PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.

Untuk PNS golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.

****

Saksikan video menarik di bawah ini: