THR PNS Kembali Dibayar Tanpa Tunjangan Kinerja, Berapa Uang yang Diterima?
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mulai membayarkan THR PNS pada H-10 menjelang Lebaran. Seperti pada 2020 lalu, THR PNS kali ini pun dibayarkan tanpa tunjangan kinerja (Tukin) dan insentif, melainkan hanya dengan komponen tunjangan melekat.
ADVERTISEMENT
"THR PNS yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Bedanya, jika pada 2020 lalu yang menerima THR hanya PNS golongan III ke bawah, kali ini THR PNS diberikan rata ke seluruh pegawai negeri. Bahkan Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, hingga para anggota DPR pun ikut kebagian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Dalam beleid itu disebutkan bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.
Lantas berapa besaran THR PNS yang akan diterima setiap orang? Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar gaji pokok dan tunjangan melekat menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, yang jadi acuan pembayaran THR PNS:
ADVERTISEMENT
Gaji Pokok
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
ADVERTISEMENT
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan Istri/Suami
Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
Tunjangan Anak
Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.
Untuk PNS golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: