Di Depan Ribuan Pengusaha, Sri Mulyani Janji Turunkan Pajak Korporasi

7 Februari 2020 20:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan sejumlah poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan di depan ribuan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Poin utama yang disampaikan adalah terkait penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau korporasi. Jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan menjadi UU, tarif PPh Badan akan turun secara bertahap menjadi 20 persen pada 2023, dari saat ini 25 persen.
"Yang termasuk di dalam Omnibus Law, dan Anda semua pasti senang adalah kami mau turunkan corporate income tax," ujar Sri Mulyani di Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (7/2).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, jika tahun ini DPR menyetujui beleid tersebut, maka di 2021 pemerintah bisa mulai menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22 persen. Hingga pada 2023 PPh Badan akan diturunkan menjadi 20 persen.
"Ini supaya saya punya space untuk nafas, agar kita bisa adjust. Anda juga enggak mau kan kalau APBN kita jebol," jelasnya.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selain itu, jika perusahaan tersebut sahamnya tercatat di bursa (go public), maka pemerintah kembali memberi diskon PPh Badan sebesar 3 persen. Namun, pemerintah belum mengatur perusahaan terbuka seperti apa yang bisa mendapatkan insentif pajak ini.
ADVERTISEMENT
"Tentu perusahaan terbuka yang berkualitas ya. Nanti ada aturannya di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)nya," kata dia.
Tak hanya itu, Sri Mulyani pun mengatakan pemerintah bakal menghapus PPh atas dividen. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif dividen sebesar 25 persen dari modal yang disetorkan.
"Itu termasuk dividen yang berasal dari luar negeri. Saya tahu bapak/ibu banyak yang punya perusahaan di luar negeri. Itu tidak kita kenakan PPh asal diinvestasikan itu dividennya. Karena itu enggak akan produktif kalau enggak diinvestasikan," tambahnya.