Kumparan Logo

Dibantah Manajemen, Ini Kronologi Dugaan Penipuan Bisnis Franchise Alfamart

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Gerai Alfamart di Acara Pameran Frenchise di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gerai Alfamart di Acara Pameran Frenchise di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Foto: Abdul Latif/kumparan

Dugaan kasus penipuan terkait bisnis waralaba atau franchise. menyeret dua direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Tbk) atau Alfamart. Kasus ini bermula ketika Alfamart menandatangani perjanjian waralaba dengan CV. Andalus Makmur pada September 2013.

Melalui surat keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Alfamart membantah tudingan penipuan tersebut. Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT, Tomin Widian, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima panggilan dari pihak berwenang.

"Sampai saat ini, Perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang. Tidak ada perubahan status dari kedua Direktur Perseroan tersebut," ujar Tomin, dikutip dari surat keterbukaan BEI, Selasa (3/8).

Dia memastikan sampai saat ini operasional perseroan juga berjalan seperti biasa dan tak terdampak dari dugaan penipuan tersebut. Sementara harga saham dipastikan tak terpengaruh.

"Pada tanggal jawaban ini, tidak ada dampak material dari kasus tersebut terhadap kegiatan operasional Perseroan," tegasnya.

"Tidak ada kejadian yang material dan mempengaruhi harga saham Perseroan," tambahnya.

Berikut Kronologi Versi Manajemen Alfamart Soal Tudingan Penipuan

Suara konsumen terkait donasi Foto: Aprilandika Pratama

September 2013 Perseroan dan CV. Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlen Manurung selaku penerima waralaba/Franchisee, menandatangani Perjanjian Waralaba.

Kemudian pada September 2018, penerima waralaba mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke Perseroan. Namun akhirnya perjanjian sewa menyewa batal dikarenakan persoalan dari pihak Ihlen Manurung.

Oktober 2018 Pada periode ini dilakukan perhitungan tutup toko “Lengkong Gudang Timur” berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2018. Kemudian di Desember 2018, dilakukan pengiriman data-data perhitungan toko tutup kepada Franchisee.

Januari 2019 Pihak Ihlen Manurung mengirimkan surat kepada Perseroan untuk permintaan data-data dan Rekening Koran. Akhirnya pada Februari 2019, Perseroan mengirimkan surat balasan atas surat Manurung terkait permintaan data-data dan Rekening Koran.

Februari 2019 Diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Saat itu Pihak Franchisee menyatakan keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.

Maret 2019 Perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Akan tetapi pihak Franchisee menolak untuk bertemu langsung.

Februari 2021 Pihak Franchisee datang ke Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang secara mendadak. Tujuan kedatangannya untuk menemui Franchise Director. Namun tidak dapat bertemu karena Franchise Director sedang tidak berada di Kantor Pusat.

Februari 2021 Dilaksanakan rapat antara Franchisee dengan Pimpinan Alfamart yang dihadiri langsung oleh President Director Alfamart.

Maret 2021 Akhirnya dilakukan pertemuan di Living World Alam Sutera, antara Franchisee dengan Alfamart untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur.

Di dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan, ada beberapa utang yang dibebaskan/tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus.

15 April 2021 Diadakan Mediasi di Kantor Kemendag. Berlanjut pada 31 Mei 2021, dilakukan rapat di Kantor Pusat Alfamart yang dihadiri Ihlen Manurung bersama dengan tim kuasa hukumnya

2 Juni 2021 Diadakan Mediasi di Kantor Kemendag. Namun tidak ada titik temu.