Digempur Produk China, Industri Baja Ringan Minta Ada Aturan Wajib SNI

22 Oktober 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bongkar muat baja Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bongkar muat baja Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Roll Former Indonesia atau baja ringan (Arfi), mendesak Kementerian Perindustrian segera menerapkan wajib SNI untuk produk baja yang masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebab, saat ini industri baja ringan lokal kewalahan menghadapi gempuran baja ringan impor dari China. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan produk baja lokal tetap laku di pasaran.
"Kalau SNI tidak segera diberlakukan, ya itu bom waktu untuk industri baja ringan sendiri," kata Executive Advisor Arfi, Anggi Septiana, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).
Anggi mengatakan saat ini profil industri baja ringan masih sebatas SNI sukarela. Artinya tidak ada kewajiban standar produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Masuknya produk baja ringan dari China sudah mulai sekitar kuartal III 2019. Sebagian besar produk baja ringan untuk kebutuhan konstruksi, baik rumah maupun gedung bertingkat.
"Sekarang orang mulai pakai baja ringan, sedemikian pasarnya besar tapi belum di SNI kan. Celah-celahnya masuk dari HS code bersimpangan. Kalau di situ enggak bisa complain dong," katanya.
Bongkar muat baja Foto: Helmi Afandi/kumparan
Anggi berharap pada tahun ini Kemenperin segera mengatur SNI wajib untuk produk baja ringan. Hanya saja, saat ini kondisi baja ringan masih tidak separah industri baja hulu.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita ibaratnya masih ditampar, belum ditonjok. Kalau yang hulu itu sudah hampir jatuh, bahkan beberapa sudah tutup," katanya.
Menurut Anggi, saat ini produksi baja ringan dalam negeri mencapai 80.000 ribu ton per bulan atau sekitar 960.000 ribu ton per tahun.