Digugat 2 Lessor Pesawat di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Indonesia Kalah

9 September 2021 20:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat. Foto: Angkasa Pura
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat. Foto: Angkasa Pura
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan nasional milik BUMN, Garuda Indonesia, dinyatakan kalah atas gugatan dari perusahaan persewaan (lessor) pesawat. Kekalahan itu diterima Garuda atas putusan Pengadilan Arbitrase Internasional di London (London Court International Arbitration/LCIA).
ADVERTISEMENT
Dua perusahaan persewaan pesawat yang menggugat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu adalah Helice dan Atterisage (Goshawk), terkait tunggakan pembayaran uang sewa pesawat milik mereka.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menjelaskan, Perseroan pada Senin (6/9) lalu menerima informasi soal putusan pengadilan tersebut.
Pesawat Garuda berubah kode. Foto: Facebook/Agus Pambagyo
"Pada intinya Perseroan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," katanya dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip kumparan Kamis (9/9).
Untuk menyikapi putusan pengadilan tersebut, lanjut Prasetio, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani kasus ini.
Meski demikian, dia memastikan putusan tersebut tak berdampak langsung terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Menurutnya, seluruh aspek kegiatan operasional Garuda Indonesia, khususnya penerbangan tetap berjalan normal.
ADVERTISEMENT
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman, untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," ujar Direktur Keuangan Garuda Indonesia itu.