Digugat di Pengadilan, Bukalapak Tuding Balik Penggugat Tak Penuhi Kewajiban

Platform e-commerce, Bukalapak, sudah menyiapkan langkah untuk menghadapi gugatan di pengadilan yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva. Dalam perkara nomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu, Bukalapak menjadi tergugat I sedangkan PT Leads Property Services Indonesia sebagai tergugat II.
Perkara ini diketahui bermula dari masalah utang piutang. Namun, permasalahan tersebut dibantah oleh VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro.
"Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak," kata Perdana kepada kumparan, Jumat (26/3).
Perdana memastikan pihaknya bakal menghadapi gugatan tersebut. Sehingga apa yang dianggap menjadi hak-hak Bukalapak bisa didapatkan.
"Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Perdana.
Seperti diketahui, dari petitum perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada poin 7 dan 8 dinyatakan sebagai berikut:
Menyatakan secara sah dan mengikat TERGUGAT I tidak mampu melunasi utang atas hak-hak PENGGUGAT sejumlah Rp. 165.829.805.675,- (seratus enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), apabila TERGUGAT I lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan secara sah dan mengikat TERGUGAT II tidak mampu melunasi utang atas hak-hak PENGGUGAT senilai Rp. 3.127.942.800,- (tiga miliar seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) apabila TERGUGAT II lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Atas perkara ini, penggugat meminta majelis hakim pengadilan menghukum Bukalapak membayar ganti rugi sebesar Rp 90,33 miliar. Selain itu Bukalapak dan Leads Property Services Indonesia juga membayar ganti rugi Rp 77,5 miliar secara tanggung renteng.
