Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Platform e-commerce, Bukalapak , sudah menyiapkan langkah untuk menghadapi gugatan di pengadilan yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva. Dalam perkara nomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu, Bukalapak menjadi tergugat I sedangkan PT Leads Property Services Indonesia sebagai tergugat II.
ADVERTISEMENT
Perkara ini diketahui bermula dari masalah utang piutang. Namun, permasalahan tersebut dibantah oleh VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro.
"Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak," kata Perdana kepada kumparan, Jumat (26/3).
Perdana memastikan pihaknya bakal menghadapi gugatan tersebut. Sehingga apa yang dianggap menjadi hak-hak Bukalapak bisa didapatkan.
"Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Perdana.
Seperti diketahui, dari petitum perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada poin 7 dan 8 dinyatakan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Atas perkara ini, penggugat meminta majelis hakim pengadilan menghukum Bukalapak membayar ganti rugi sebesar Rp 90,33 miliar. Selain itu Bukalapak dan Leads Property Services Indonesia juga membayar ganti rugi Rp 77,5 miliar secara tanggung renteng.
ADVERTISEMENT