Kumparan Logo

Dikebut, Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Sudah 95 Persen

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja saat ini sudah mencapai 95 persen. Sejumlah pasal yang ada dari 10 klaster dalam RUU Cipta Kerja sudah disepakati di tingkat Panitia Kerja (Panja) Cipta Kerja.

"Dari 10, sudah 95 persen disepakati di tingkat Panja. Ada beberapa materi-materi pending di beberapa sektor yang masih (dibahas)," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam webinar ILUNI UI, Kamis (24/9).

Dia menambahkan, saat ini pembahasan mengenai beberapa pasal yang belum selesai akan dikebut. Oleh karena itu, ditargetkan pembahasan klaster ketenagakerjaan yang menjadi klaster terakhir bisa dibahas besok.

"Hari ini akan kami selesaikan. Dan mudah-mudahan besok bisa masuk ke klaster terakhir, yakni Bab IV tentang ketenagakerjaan," jelasnya.

kumparan post embed

Menurut Supratman, kehadiran RUU Cipta Kerja ini sebagai cara agar peraturan yang ada bisa saling diharmonisasikan dan disinkronisasi. Terlebih selama ini masih ada tumpang tindih peraturan di Indonesia yang harus diselesaikan.

"Omnibus yang dipakai satu-satunya cara bisa melakukan kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan di Indonesia, yang selama ini terlalu banyak tumpang tindih karena ego sektoral yang bermain. Ini menjadi satu metode bagus untuk menata hukum politik ke depan," tambahnya.