Dipakai Bayar Utang, Dana Talangan Rp 655 M untuk Perumnas Dipertanyakan DPR

Perum Perumnas menjadi salah satu BUMN yang bakal mendapatkan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 655 miliar tahun ini. Kucuran dana diberikan pemerintah untuk membantu perusahaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Keuangan Perumnas Muhammad Hanugroho mengatakan, dana tersebut akan digunakan untuk membayar utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) perseroan yang akan jatuh tempo. Rinciannya, MTN jatuh tempo di Juli Rp 200 miliar dan Rp 350 miliar di November. Sisanya, dana talangan bakal digunakan sebagai modal kerja Rp 50 miliar.
"Dana talangan ini sebagai penyelesaian kewajiban kami kepada pemegang MTN dan sebagian kecil digunakan untuk modal kerja. Kalau kebutuhannya cukup besar tapi jangka pendek 2020 paling tidak kami bisa antisipasi gagal bayar kepada pemegang MTN," kata dia dalam rapat Komisi VI DPR RI, Rabu (7/7).
Hanugroho mengatakan, hingga bulan lalu, arus kas tercatat Rp 296 miliar. Jika bulan ini perusahaan tidak mendapatkan dana talangan, arus perusahaan akan negatif pada Agustus 2020, bahkan hingga Desember 2020 akan merah Rp 364 miliar.
"Kekuatan likuiditas Perum Perumnas hanya sampai pada Juli 2020, dan bulan berikutnya kondisi cash flow perusahaan menjadi negatif," ungkapnya.
Rugi Rp 91 Miliar
Napas keuangan Perumnas memang sangat berat. Selain utang jatuh tempo, pada kuartal I 2020, perusahaan mengalami kerugian bersih Rp 91 miliar akibat pandemi COVID-19. Kerugian itu disebabkan anjloknya penjualan hingga 60,57 persen dari Rp 421 miliar di kuartal I 2019 menjadi hanya Rp 166 miliar.
Selain itu, penerimaan kas perusahaan mulai menyusut sejak April 2020. Penerimaan kas turun 58,33 persen dari R p95 miliar di April 2019 menjadi hanya Rp 60 miliar di April 2020. Penyusutan arus kas masih berlanjut di Mei yakni 59,80 persen dari Rp 102 miliar di Mei 2019 menjadi hanya Rp 41 miliar pada Mei 2020.
"Jadi, memang dampak COVID-19 ini luar bisa kepada Perumnas, sehingga mengakibatkan kami dalam posisi kesulitan finansial," kata Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro.
Jika ada pinjaman dari dana talangan ini, kata dia, perusahaan bisa menarik napas. Rencananya, Perumnas bakal mengajukan tenor 8 tahun atau hingga 2027.
DPR Pertanyakan Dana Talangan Perumnas
Rencana Perumnas menggunakan dana talangan ini untuk membayar utang jangka menengah dikritik DPR. Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid, mengaku heran dengan keputusan Perumnas yang memanfaatkan momentum pengajuan dana talangan dari pemerintah untuk membayar utang perusahaan.
"Mendingan blak-blakan saja. Enggak ada kaitan dengan COVID-19 sebab ini buat bayar MTN. Sebaiknya dibongkar ulang (alokasinya) untuk masalah Rp 655 miliar. Jangan utang buat bayar utang. Kalau buat operasi ya boleh," kata Nusron.
Hal yang sama juga dilontarkan Anggota DPR Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat. Menurut dia sebaiknya dana talangan yang diajukan Perumnas ke Kementerian Keuangan diubah menjadi Penyertaan Modal Negara. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu menggantinya ke negara sebab kinerja keuangan perusahaan juga tidak sehat.
Herman mengatakan, tak hanya Perumnas saja yang harus mengubah permohonan dana talangan menjadi PMN, tapi PTPN III yang juga hadir dalam rapat hari ini. Holding perkebunan tersebut bahkan mengusulkan dana talangan Rp 4 triliun, perusahaan tersebut punya beban utang Rp 48 triliun. Herman ragu BUMN-BUMN ini bisa melunasi dana talangan ke pemerintah beserta bunganya di masa depan.
"Coba bagaimana bayar Rp 48 triliun? Pasti ini minta ganti status (ke PMN). Jadi daripada ini jadi pemikiran keras, lebih baik ubah saja, kasih PMN. Sebab dana talangan ini enggak bakal kembali, saya berani bertaruh dana Rp 4 triliun ini masih ada. Toh peremajaannya lama, apalagi kalau masuk ke tanaman keras. Saya usul PTPN dan Perumnas lebih baik PMN," terangnya.
