Diperiksa KPK, Ahok Ngaku yang Bongkar Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

8 November 2023 7:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa KPK pada Selasa (7/11). Dia dimintai keterangan untuk kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dari periode 2011 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
Ahok mengaku datang ke KPK sebab kasus dugaan korupsi itu justru ditemukan saat dia duduk di kursi Dewan Komisaris Pertamina. Dia diangkat sebagai Komut Pertamina pada November 2019.
"Soal kasus tentang LNG Bu Karen. (Diperiksa) karena kami yang temukan," kata Ahok saat dihubungi kumparan.
Meski begitu, Ahok enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang dilayangkan KPK saat pemeriksaan. Sementara itu, hingga kini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina.

Kasus Korupsi LNG yang Melibatkan Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasus dugaan korupsi LNG pada periode 2011-2021 di Pertamina melibatkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Dia merupakan mantan Direktur Utama Pertamina pada 2009 hingga 2014.
Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.