Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Diperiksa KPK, Ahok Ngaku yang Bongkar Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina
8 November 2023 7:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ahok mengaku datang ke KPK sebab kasus dugaan korupsi itu justru ditemukan saat dia duduk di kursi Dewan Komisaris Pertamina. Dia diangkat sebagai Komut Pertamina pada November 2019.
"Soal kasus tentang LNG Bu Karen. (Diperiksa) karena kami yang temukan," kata Ahok saat dihubungi kumparan.
Meski begitu, Ahok enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang dilayangkan KPK saat pemeriksaan. Sementara itu, hingga kini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina .
Kasus Korupsi LNG yang Melibatkan Karen Agustiawan
Kasus dugaan korupsi LNG pada periode 2011-2021 di Pertamina melibatkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Dia merupakan mantan Direktur Utama Pertamina pada 2009 hingga 2014.
Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.