Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan sementara para direktur PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) yang terlibat dalam kasus penyelundupan barang mewah oleh mantan Direktur Utama Garuda, Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
ADVERTISEMENT
Barang mewah yang dimaksud adalah motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 Neo dalam penerbangan Prancis ke Jakarta.
"Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris Garuda Indonesia dan menyepakati hal-hal sebagai berikut. Pertama, memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyeludupan Harley Davidson dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA A330-900 Neo,” kata Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol di Kementerian BUMN, Jakarta, Minggu (7/12).
Merujuk pada daftar penumpang dalam pesawat Garuda Indonesia tersebut, selain Ari Askhara, ada tiga direktur yang ikut yakni Iwan Joeniarto, Muhammad Iqbal, dan Heri Akhyar. Kepergian mereka melanggar sebab tak mendapat izin dinas terbang dari Kementerian BUMN.
Sahala mengatakan keputusan itu diambil oleh Erick Thohir usai mengumpulkan para Dewan Komisaris Garuda Indonesia pagi tadi. Tapi Sahala enggan menyebutkan siapa saja direktur yang copot.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tadi pagi, mereka juga menyepakati untuk pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Garuda Indonesia untuk menggantikan yang dicopot. Tapi, Sahala mengatakan Surat Keputusan atas pencopotan dan pengangkatan Plt belum keluar.
Adapun untuk Plt yang terpilih nanti akan bekerja hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memilih direktur definitif.
"Artinya karena Garuda Indonesia perusahaan terbuka maka seluruh ketentuan yang berlaku akan kita ikuti di dalam rangka penetapannya nanti. Biasanya 45 hari setelah penetapan yang dimulai sejak Senin besok (9/12)," ujarnya.