Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dirjen Bea Cukai Soal Pailit PT Sritex: Kita Harus Hormati Hukum
14 November 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dirjen Bea Cukai Askolani menyampaikan agar menghormati nasib perusahaan raksasa tekstil PT Sritex sesuai degan hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
Saat ini PT Sritex menyandang status piailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
"Kalo sritex itu urusan kurator kita ikut aja sebab kita nggak punya kewenangan. Kita harus hormatin hukum, kurator yang pegang," kata dia kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/11).
Saat ini ada 4 kurator yang ditunjuk untuk menengahi masalah pailit Sritex. Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator.
Adapun 4 kurator yang sudah ditunjuk adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara itu Haruno Patriadi ditunjuk sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan dalam laporan keuangan semester I 2024 Sritex dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), tercatat, total utang bank jangka panjang Sritex per 30 Juni 2024 yakni USD 816.721.167 atau sekitar Rp 12,86 triliun. Utang tersebut bersumber dari 28 bank.
Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan kondisi perusahaan bisa semakin kritis jika surat keputusan kurator tentang izin keberlanjutan usaha tidak terbit.
“Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi. Dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Rabu (13/11).
Ada empat kurator yang sudah mengajukan status pailit bagi Sritex kepada Pengadilan Niaga Semarang. Akhirnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch. Ansor pada Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
Setiawan bilang, terdapat perbedaan tujuan antara manajemen Sritex dengan kurator yang saat ini melakukan kurasi harta kepailitan. Saat ini manajemen menginginkan keberlangsungan usaha tetap berlanjut agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, kurator masih melakukan proses perhitungan harta kepailitan yang menyebabkan bahan baku tidak bisa masuk serta tidak tersendatnya proses produksi.
“Jadi visi kurator ini selalu mengedepankan pemberesan (harta pailit) atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha. Tapi kalau manajemen [Sritex] itu selalu melihatnya adalah keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini dan tidak ada PHK,” katanya lebih lanjut.
Karena sedang berada di proses kurasi, Sritex mengalami kesulitan bahan baku. Maka dari itu bahan baku untuk tiga minggu ke depan harus tetap dijaga agar nantinya keberlangsungan produksi bisa tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
“Tadi kondisi tiga minggu ini bahan baku kita memang harus kita jaga terus ini, supaya kalau keberlangsungan ada sudah tidak tiga minggu lagi bisa terus lagi gitu. Jadi ini sangat penting, sangat crucial disitu. Mungkin dari saya itu ya, kalau ada keberlangsungan usaha bisa datang,” jelas Setiawan lebih lanjut.