Dirjen KKP Zulficar Mundur, Edhy Prabowo Klaim Diberhentikan

16 Juli 2020 17:38 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat Raker Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat Raker Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar telah mengajukan pengunduran diri. Zulficar telah berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi kumparan, Zulficar membenarkan dirinya mengundurkan diri. Dia juga membenarkan beredarnya surat terkait pengunduran dirinya. "Betul," kata Zulficar saat dikonfirmasi kumparan mengenai hal ini, Rabu (15/7).
Dalam isi surat itu, Zulficar menyampaikan alasan-alasan prinsip sebagai dasar dirinya memutuskan mundur dari KKP. Sebagai Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar bertanggungjawab mengeluarkan izin untuk alat tangkap cantrang hingga ekspor benih lobster yang menuai polemik.
Namun, Edhy Prabowo menegaskan bila Zulficar diberhentikan dari jabatannya, bukan mengundurkan diri. Keputusan pemberhentian Zulficar dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo. Ia menjelaskan, Zulficar telah diberhentikan dari jabatannya sejak Senin (13/7). Tanggal pemberhentian ternyata sehari sebelum Zulficar mengajukan surat pengunduran diri ke Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata Agung, Edhy telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengangkat pengganti Zulficar.
"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan, jelas Edhy melalui keterangan tertulis Kementerian KKP diterima kumparan, Kamis (16/7).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar di Forum Bisnis Perikanan Tangkap di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (30/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Zulficar diberhentikan karena posisi Dirjen Perikanan Tangkap dianggap strategis, sehingga harus diisi dari kalangan PNS. Sementara Zulficar yang menjabat Dirjen Perikanan Tangkap KKP sejak 22 Mei 2018 memiliki latar belakang profesional, yakni sebagai Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.
DFW adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang secara aktif mengkritisi pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan secara berkelanjutan serta pengurangan kemiskinan kepulauan.
ADVERTISEMENT
Menurut Agung, mekanisme pengangkatan pengganti Zulficar itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu regulasi yang menjadi landasan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 106, di mana pasal ini menegaskan jabatan pengelolaan sumber daya alam ditetapkan oleh presiden serta tidak bisa diisi oleh kalangan non-PNS.