Dirut Garuda soal Potong Gaji: Agar Bisnis Perusahaan Tetap Berjalan

17 April 2020 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia di landasan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Foto: REUTERS / Darren Whiteside
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia di landasan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Foto: REUTERS / Darren Whiteside
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) memotong gaji karyawan mulai dari jajaran komisaris, direksi, hingga staf biasa. Pemotongan gaji bervariasi sesuai jabatan, mulai dari 10 persen hingga 50 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan kebijakan ini merupakan opsi terbaik yang bisa diambil perusahaan di tengah pandemi COVID-19.
Penyebaran virus tersebut berdampak pada operasional perusahaan. Kinerja Garuda Indonesia tertekan karena banyak penerbangan ditutup.
"Langkah pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga, di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan pandemi COVID-19," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Irfan menjelaskan, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan mendalam atas kondisi perusahaan. Dia optimistis perusahaan mampu bertahan melewati masa sulit dan dapat kembali menjalankan layanan operasional secara optimal ke depannya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sebagai national flag carrier, Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat baik dari layanan logistik maupun operasional penerbangan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Garuda Indonesia harus mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan perusahaan tetap berkinerja dengan maksimal.
"Dapat kami pastikan pemotongan gaji ini bersifat penundaan, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja Perusahaan kedepannya. Adapun untuk kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap akan kami berikan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.