Dirut Nindya Karya Terima Rekening Perusahaannya Diblokir KPK

14 April 2018 12:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Nindya Karya, Indradjaja Manopol (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Nindya Karya, Indradjaja Manopol (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Nindya Karya (Persero) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Nindya Karya dijerat bersama PT Tuah Sejati.
ADVERTISEMENT
Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga ikut berperan merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang senilai Rp 793 miliar. Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.
Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero) Indrajaja Manopol sempat mempertanyakan rekening perusahaan dengan dana sebesar Rp 44,68 miliar yang dibekukan oleh KPK. Sebab menurutnya dana itu bisa digunakan untuk keperluan perusahaan saat ini.
"Ini kejadian dari 2006-2011, kemudian saya masuk ke Nindya Karya pada Agustus 2014. Nah waktu sudah dibuktikan sejak 2012 dananya Nindya kurang lebih Rp 44 miliar merupakan hasil dari manfaat atas proyek Dermaga Sabang. Nah itu sudah di-squezze (dibekukan) sama KPK tahun 2012 sampai kemarin 2017. Nah berhubung kami tidak jelas, kami mempertanyakan tentang dana yang di-squeeze, bisa enggak digunakan dan sekarang itu tetap di-squeeze," ujar Indrajaja di Taman Budaya Sentul, Sabtu (14/4).
ADVERTISEMENT
Namun menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab korporasi terhadap hukum yang tengah berlaku. Dia pun akan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan.
"Mungkin inilah sebagai tanggung jawab korporasi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas hasil manfaat yang sudah diambil dari proyek Sabang," jelasnya.
Meski demikian, Indrajaja mengatakan bahwa dana yang telah dibekukan KPK tersebut tidak mengganggu usaha korporasi. Sebab pihaknya juga telah mencadangkan dana itu.
"Selama ini karena dana itu sudah dicadangkan, jadi tidak mengganggu sama sekali usaha korporasi," tambahnya.
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
KPK telah menetapkan BUMN PT Nindya Karya sebagai korporasi tersangka korupsi. Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dianggap telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam proyek pembangunan dermaga di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang.
ADVERTISEMENT
Setelah menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset. Termasuk memblokir rekening milik perusahaan.