Diskon PPN 100 Persen untuk Pembelian Rumah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

27 Agustus 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) berlanjut hingga akhir tahun 2024. Pemberlakuan PPN DTP 100 persen ini mulai 1 September 2024.
ADVERTISEMENT
"PPN DTP untuk sektor perumahan, dimana insetif PPNDTP akan diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024," kata Airlangga usai acara Dialog Ekonomi “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045" di Jakarta, Selasa (27/8).
Nantinya, kebijakan ini akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang menyiapkan PMK tersebut.
"PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemberian insentif perumahan terbagi menjadi dua periode. Periode pertama berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang.
Sementara periode kedua berlangsung pada 1 Juli-31 Desember 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 50 persen dari PPN yang terutang. Tujuan pemerintah memberlakukan insentif PPN hingga 100 persen ini untuk mengakselerasi sektor properti yang dinilai melambat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data BPS sepanjang semester I 2024, sektor real estate (properti) terbilang masih belum menyumbang porsi besar terhadap kenaikan produk domestik bruto (PDB) Indonesia, atau hanya sebesar 2,43 persen, tumbuh tipis 2,54 persen secara tahunan.