Diskon PPnBM Mobil Baru dan DP 0 Persen Diharapkan Cegah PHK Industri Otomotif

Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM mobil baru untuk kategori maksimal 1.500 cc akan berlaku pada 1 Maret mendatang. Kebijakan ini pun akan diikuti adanya pembebasan uang muka atau down payment alias DP 0 persen.
Dengan insentif tersebut, sektor otomotif diharapkan kembali tumbuh. Sehingga tak ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan di sektor industri otomotif.
Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat memulihkan ekonomi domestik dan mencegah terjadinya PHK di sektor industri, utamanya otomotif. Menurut dia, kenaikan industri otomotif juga dapat memberikan efek berganda pada sektor lainnya.
"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan secara tidak langsung, pemerintah sesungguhnya dengan kebijakan ini dapat mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," kata Iswan dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Selain itu, Iswan berharap agar suku bunga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) di perbankan bisa lebih rendah. Saat ini, rata-rata bunga KKB di perbankan masih di kisaran 7-10 persen untuk floating rate. Padahal suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7 Day Repo Rate sudah turun menjadi 3,5 persen, terendah sepanjang sejarah Indonesia.
"Kalau pemerintah bisa membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kredit kepemilikan kendaraan itu rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sigiarto mengatakan, saat ini para pengusaha otomotif masih menunggu aturan resmi terbit dari pemerintah. Termasuk menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari relaksasi tersebut.
“Kami masih menunggu juklak dan juknisnya agar lebih jelas, sehingga para APM (agen pemegang merek) ini dapat mempersiapkan diri menjelang 1 Maret 2021," katanya.
Ia optimistis relaksasi PPnBM yang diikuti dengan DP 0 persen untuk seluruh jenis kendaraan, dapat kembali mendongkrak penjualan. Sehingga industri kendaraan bermotor dapat meningkatkan produksi dan dapat mencegah PHK karyawan.
"Itu harapan kita semua, karena harga jual kendaraan bermotor bisa turun dan harganya menjadi terjangkau untuk masyarakat. Pelaku industri juga bisa lagi tambah produksi, cegah PHK, ekonomi tumbuh lagi," tambahnya.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
Sementara untuk DP 0 persen berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda tiga atau lebih (nonproduktif), dan roda tiga atau lebih (produktif), termasuk untuk kendaraan yang berwawasan lingkungan dan yang tidak berwawasan lingkungan.
Meski demikian, rasio kredit/pembiayaan bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di perbankan atau perusahaan pembiayaan harus kurang dari 5 persen secara bruto maupun neto untuk dapat mematok DP 0 persen.
Adapun untuk perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan NPL tersebut, dapat mematok DP 10 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih (nonproduktif), serta DP 5 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif). Ini berlaku juga bagi kendaraan yang berwawasan lingkungan maupun yang tidak.
Keputusan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2021. Besaran uang muka juga berlaku untuk jangka waktu tertentu, yaitu sejak tanggal berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
