news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ditanya Kesediaan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Siap Kalau Diperintah

30 Januari 2023 16:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
ADVERTISEMENT
Jabatan Gubernur Bank Indonesia atau Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023. Sejumlah nama penggantinya pun mulai santer beredar, salah satunya Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi kumparan melalui pesan singkat, Senin (30/1), Purbaya mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui tentang hal tersebut. Namun, ia mengaku siap jika nantinya diperintah untuk maju sebagai calon Gubernur BI.
"Ya kalau diperintah (bersedia)," kata Purbaya sambil menambahkan emotikon senyum dalam jawabannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Gubernur BI Perry Warjiyo berbincang rapat kerja pengesahan tingkat pertama RAPBN tahun 2020. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain Purbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat pimpinan bank sentral. Tak hanya itu, Perry Warjiyo juga masih memiliki kans untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Dalam beleid tersebut, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali maksimal satu kali masa jabatan berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak‑banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya," demikian dinyatakan dalam Pasal 41 ayat (5).