Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ditinggal Mundur Dirutnya, Beredar Susunan Direksi Baru Bank KB Bukopin
17 Juni 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Bank KB Bukopin ditinggal mundur dirutnya, Rivan A. Purwantono. Pengunduran diri tersebut disampaikan Rivan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/6).
ADVERTISEMENT
Selain Rivan, dua anggota dewan direksi dan dua anggota dewan komisaris lainnya di Bank KB Bukopin juga mundur. Dua direksi yang mundur adalah Adhi Brahmantya dan Jong Hwan Han. Sedangkan komisaris yang mengundurkan diri yakni Deddy SA Kodir dan Chang Su Choi.
Pengunduran diri mereka terjadi menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank KB Bukopin, Kamis (17/6) hari ini. Salah satu agenda RUPS Tahunan adalah pergantian pengurus bank berkode saham BBKP itu.
Bersamaan dengan berjalannya RUPS Tahunan, kumparan menerima susunan dewan direksi dan dewan komisaris baru Bank KB Bukopin. Tapi sejumlah pihak yang dikonfirmasi soal informasi tersebut, belum merespons.
Berikut Dewan Direksi Bank KB Bukopin yang baru:
- Direktur Utama : Chang Su Choi*
ADVERTISEMENT
- Wakil Direktur Utama: Robby Mondong**
- Direktur: Iwan Dharmawan**
- Direktur: Hari Wurianto
- Direktur : Helmi Fakhrudin
- Direktur: Yohanes Suhardi**
- Direktur: Ji Kyu Jang*
- Direktur: Seng Hyup Shin*
- Direktur : Dodi Widjajanto**
Dewan Komisaris Bank KB Bukopin:
- Komisaris Utama Independen: Bo Youl Oh
- Wakil Komisaris Utama Independen: Sapto Amal Damandari
- Komisaris: Nam Hoon Cho*
- Komisaris: Susiwijono
- Komisaris: Nanang Supriyatno**
- Komisaris Independen: Stephen Liestyo**
- Komisaris Independen: Hae Wang Lee*
- Komisaris Independen: Tippy Joesoef**
Dari informasi yang diperoleh kumparan tersebut, dijelaskan pemberian tanda bintang dimaksudkan posisi tersebut akan berlaku efektif setelah ditetapkan oleh OJK. Khusus buat warga negara Korea Selatan di jajaran manajemen, ditambahkan persyaratan keimigrasian seperti visa kerja dan sejumlah ketentuan lain.
ADVERTISEMENT