Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengusaha Mal Bakal Merugi Triliunan
·waktu baca 2 menit

Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang harus legawa dengan berlakunya kebijakan PPKM Darurat. Pasalnya, mal terpaksa harus tutup sepanjang nyaris 20 hari aturan ini berlaku.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah memastikan, pusat perbelanjaan dan mal menjadi salah satu sektor yang tidak boleh buka selama rem darurat ini berlaku.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan para pelaku usaha ritel bakal menanggung dampak yang cukup besar dari pelarangan tersebut. Meski belum punya hitungan pasti, ia memperkirakan kerugian ekonomi yang harus ditanggung mencapai triliunan rupiah.
"Ya pasti triliunan rupiah kalau harus tutup total. Sampai bulan 5 sudah mulai buka lagi, tahu-tahu baru mulai naik mendingan disuruh tutup lagi," ujar Budihardjo kepada kumparan, Kamis (1/7).
Demi mengurangi besarnya beban kerugian yang harus ditanggung ini, Budihardjo berharap pemerintah memberikan sedikit keringanan. Dua stimulus yang mereka harapkan yakni berupa bantuan subsidi upah dan diskon sewa.
Sebab bila kedua bantuan tersebut tidak dikucurkan, bukan tidak mungkin satu per satu peritel akan bertumbangan. Ini kemudian berdampak pada tak bisa dihindarinya ancaman pemutusan hubungan kerja dan perumahan karyawan.
Sejauh ini, asosiasinya bersama asosiasi pengusaha lainnya yang bergerak di pusat perbelanjaan, telah bersurat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sayangnya sampai saat ini, belum ada respons dari permintaan tersebut.
"Sudah kirim surat ke Menko, Kemendag, sudah semuanya lah. Tapi ya kami enggak kirim surat lagi, yang pertama sudah dikirim, sekarang cuma nunggu realisasinya lah," pungkasnya.
