DJP Tunjuk Shutterstock hingga Bold LLC Jadi Pemungut Pajak Produk Digital

4 Agustus 2021 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd. Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan pihaknya terus mengawasi secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE. Ia mengungkapkan hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,2 triliun.
“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Neilmaldrin melalui keterangan resminya, Rabu (4/8).
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
ADVERTISEMENT
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri dan di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.